SUMSEL DAILY.CO.ID, BANYUASIN – Keluarga VMR terus memperjuangkan keadilan bagi anak mereka. Setelah upaya kasasi yang diajukan pada 24 Juli 2025 kandas dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung Nomor 9371 K/Pid.Sus/2025 pada 21 Agustus 2025, kini mereka menempuh jalur hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
Dalam putusan kasasi tersebut, MA tetap menguatkan vonis Pengadilan Negeri yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara dan tambahan 3 bulan pelatihan kerja terhadap VMR.
Melalui pernyataan resminya, keluarga mengaku menghormati jalannya proses hukum, namun menilai bahwa perkara ini seharusnya ditangani dengan mekanisme peradilan anak.
“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jelas menegaskan bahwa anak harus mendapatkan perlindungan hukum khusus. Putusan yang ada saat ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” tegas pihak keluarga.
Mereka juga menilai ada dugaan kesalahan dalam penerapan hukum maupun produk hukum yang digunakan, sehingga hukuman yang dijatuhkan dianggap tidak proporsional.
“Anak kami masih memiliki masa depan yang panjang. Harapan kami, PK nanti benar-benar menjadi ruang bagi Majelis Hakim untuk menilai lebih cermat dan objektif, serta mempertimbangkan aspek perlindungan anak,” sambungnya.
Tak hanya mengajukan PK, keluarga melalui penasihat hukumnya juga telah melaporkan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara ini ke sejumlah lembaga pengawas, antara lain Komisi Pengawasan Jaksa, Komisi Yudisial, dan Propam Polri.
Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk komitmen keluarga dalam mencari keadilan sekaligus memastikan agar aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, keluarga memohon doa dan dukungan dari masyarakat.
“Kami percaya setiap anak berhak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri. Kami ingin anak kami tidak kehilangan masa depan hanya karena proses hukum yang tidak berpihak pada prinsip keadilan anak,” tutup keluarga VMR.














