SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Rasa lega akhirnya dirasakan keluarga Gery Putra Irawan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada dua terdakwa penganiayaan berat, George Arnolo M alias Josh dan Febri Andrian, Rabu (26/11/2025).
Vonis ini menjadi penutup dari masa penantian panjang keluarga korban yang sejak insiden pembacokan pada 28 Juni 2025 terus mengikuti proses hukum dengan penuh kecemasan. Peristiwa yang terjadi di Jalan Balap Sepeda, Lorok Pakjo itu membuat Gery bersimbah darah akibat luka bacok di tangan kiri, siku kanan, dan luka tusuk di bagian belakang kepala, hingga harus dirawat intensif di dua rumah sakit.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH., MH menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara terang-terangan, sebagaimana dakwaan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP. Hakim menegaskan pidana penjara 4 tahun dijatuhkan dikurangi masa tahanan, dan memutuskan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Shanty Mariane SH, yang sebelumnya juga meminta hukuman 4 tahun penjara bagi kedua terdakwa. Namun setelah mendengar putusan, baik Josh maupun Febri yang mengikuti sidang secara daring menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding.
Di sisi lain, keluarga korban menyambut putusan ini sebagai bentuk kepastian hukum. Budi Irawan (Ak Edoy), ayah korban, menyampaikan bahwa vonis tersebut memberikan sedikit kelegaan setelah berbulan-bulan menanggung kekhawatiran terhadap kondisi dan nasib anaknya.
“Kami bersyukur dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurut kami, ini hukuman yang setimpal dengan apa yang dialami Gery. Semoga keputusan ini benar-benar memberikan keadilan bagi anak kami,” ujarnya.
Meski dua pelaku telah dijatuhi hukuman, kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Empat pelaku lain yang disebut turut melakukan pengeroyokan—Duta (DPO), M. Atta (DPO), Toso Ari Wibowo (DPO), dan Imam Alfarizi (DPO)—masih dalam pencarian. Keluarga korban berharap proses hukum terhadap para buronan tersebut juga segera berjalan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bagi keluarga Gery, vonis ini bukan sekadar hukuman, tetapi sebuah penegasan bahwa kekerasan di ruang publik tidak bisa dibiarkan tanpa konsekuensi. Mereka berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat dan momentum untuk mencegah aksi main hakim sendiri yang dapat mengancam nyawa orang lain.














