SUMSELDAILY.CO.ID, KAYUAGUNG – Menjelang perhelatan Pilkada serentak, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menggelar sosialisasi netralitas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab OKI pada Rabu, 31 Juli 2024.
Sosialisasi ini menjadi penegasan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. Asisten Bidang Administrasi Umum, Nursula, S.Sos, mewakili Pj Bupati OKI, menyampaikan bahwa ASN memiliki peran krusial dalam menjaga netralitas dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil.
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN harus didasarkan pada asas netralitas. ASN wajib menjaga kemandirian dan tidak terpengaruh oleh golongan atau partai politik manapun,” jelas Nursula dalam acara sosialisasi yang berlangsung di gedung Assessment Center BKPP OKI.
Nursula juga mengingatkan seluruh ASN untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan perilaku ASN sebagai landasan moral dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. ASN diwajibkan untuk melaksanakan nilai dasar yang termaktub dalam perundang-undangan serta menjaga netralitas di lingkungan Pemkab OKI.
“Netralitas ASN adalah kunci keberhasilan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan tidak memihak pada kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” tegas Nursula.
Dengan menjaga netralitas dan kedisiplinan, diharapkan tercipta birokrasi yang transparan, efisien, dan berintegritas, sehingga pelayanan publik dapat terus ditingkatkan demi kepentingan masyarakat.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPP OKI, Muhammad Dahlan, SH, MH, selaku ketua penyelenggara, melaporkan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh 55 peserta yang merupakan Kasubbag Kepegawaian Organisasi Perangkat Daerah, Kecamatan, dan Puskesmas di lingkungan Pemkab OKI.
“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman aparatur Pemkab OKI tentang peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, serta membentuk pola pikir yang dinamis dan bernalar agar mereka memiliki wawasan yang komprehensif dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan,” ujar Dahlan.
Sosialisasi netralitas ASN ini menjadi langkah konkret Pemkab OKI dalam memastikan netralitas aparatur sipil negara menjelang Pilkada serentak. Dengan pemahaman yang baik tentang peraturan perundang-undangan dan kode etik, diharapkan ASN dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik. Netralitas ASN adalah kunci untuk menjaga integritas birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat OKI.