Negara Rebut Kembali 5.975 Hektar Lahan Sawit: Eks Bupati Musi Rawas Divonis 2,5 Tahun Penjara

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Musi Rawas (Mura), Dr. Ridwan Mukti, dalam perkara korupsi izin perkebunan sawit ilegal. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (23/10/2025), Ridwan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan ini sekaligus menetapkan perampasan 5.975,35 hektar lahan sawit di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, untuk menjadi milik negara. Lahan yang sebelumnya dikelola oleh PT Dapo Agro Makmur (PT DAM) itu dinyatakan tidak memiliki izin dan tidak tercatat memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ridwan Mukti selama dua tahun enam bulan dan denda Rp500 juta. Lahan yang menjadi objek perkara dirampas untuk negara,” tegas Ketua Majelis Hakim Pitriadi saat membacakan putusan di Gedung Museum Tekstil Sumsel.

Vonis terhadap Ridwan Mukti lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa, namun dampaknya sangat besar karena menjadi salah satu bentuk pengembalian aset negara terbesar di Sumatera Selatan dalam kasus korupsi berbasis agraria.


Empat Terdakwa Lain Turut Dihukum

Selain Ridwan Mukti, empat orang lainnya juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama. Mereka dijatuhi hukuman berbeda sesuai perannya:

  • Syaiful Anwar Ibna, mantan Kepala BPM-PTP Mura: 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

  • Amrullah, mantan Sekretaris BPM-PTP Mura: 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

  • Effendy Suryono alias Afen, Direktur PT DAM: 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

  • Bahtiyar, mantan Kepala Desa Mulyoharjo: 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp1,486 miliar.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa uang pengganti terhadap terdakwa Effendy Suryono dinyatakan nihil karena nilai kerugian negara, sebesar Rp61,35 miliar, telah dititipkan ke kejaksaan.

Baca Juga :   Tiga Saksi Masjid Sriwijaya Tidak Kooperatif

Modus Korupsi: Izin Fiktif dan Manipulasi Dokumen

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nuruzzaman Al Hakimi, praktik korupsi ini berlangsung sejak 2010 hingga 2023, dengan pola penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin usaha perkebunan.

Para terdakwa menerbitkan izin fiktif dan dokumen palsu Surat Pengakuan Hak (SPH) untuk menguasai lahan sawit yang sebagian besar berada di kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Audit BPKP Sumsel kemudian menemukan kerugian negara sebesar Rp61,35 miliar akibat penguasaan lahan tanpa izin tersebut. Dari total lahan 5.975 hektar, sebagian besar dikuasai oleh PT DAM tanpa legalitas usaha yang sah.


Vonis yang Jadi Titik Balik

Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan akan “pikir-pikir” sebelum memutuskan banding atas putusan tersebut. Namun, vonis ini menegaskan langkah tegas pemerintah dalam mengembalikan aset negara yang dikuasai melalui penyalahgunaan izin dan kekuasaan.

Perampasan hampir 6.000 hektar lahan sawit ini disebut sebagai salah satu langkah pemulihan aset terbesar dalam sejarah perkara korupsi daerah di Sumatera Selatan.

“Putusan ini menegaskan bahwa tanah negara tidak boleh diperdagangkan dengan izin palsu. Negara berhak mengambil kembali yang dirampas oleh korupsi,” ujar salah satu jaksa usai sidang.

  • Bagikan