SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Dua kali hidup dibui, tidak membuat Asmuni (43), jera. Kali ini, residivis warga Dusun III, Desa Sungsang IV, Kabupaten Banyuasin, Sumsel nambah ilmu mengaku sebagai anggota Polisi, menipu korban Anriansyah, saat bertemu di Simpang Tugu KB, Kelurahan 7 Ulu, Palembang, Sumsel, dengan membawa kabur sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul nopol 5844 IK warna Ungu, Selasa (2/6/2023).
Kejadian ini dilakukan tersangka, saat korban melintas di lokasi. Tersangka yang mengaku sebagai Polisi, menjelaskan kalau mobilnya, Avanza mogok dan bermaksud mengantarkan tahanan ke polsek.
“Ternyata itu hanya modus tersangka untuk mengelabui korban. Dalam pengakuannya, tersangka mengatakan mobilnya mogok, sementara didalamnya ada tersangka yang harus segera dibawa ke polsek,” papar Kapolsek SU I Palembang, Kompol Firdaus didampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra Widodo, saat press release.
Kemudian, lanjut Kapolsek, tersangka meminjam sepeda motor korban dan membawanya ke arah pasar klinik tanpa tersangka yang dimaksud.
“Curiga, korban pun mengejarnya, hingga masuk Gang Duren. Beruntung, saat itu ada anggota buser kita yang melintas, tersangka pun berhasil diamankan, berikut barang bukti sepeda motor korban dan STNKnya,” ungkap Kapolsek.
Dikatakan Kompol Firdaus, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP.
“Kini kami masih lengkapi berkas. Dia kita kenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujarnya.
Sementara, tersangka mengaku dirinya terpaksa, karena kebutuhan hidup.
“Saya terpaksa pak, karena kebutuhan ekonomi,” pungkasnya tertunduk malu.