PALEMBANG, Sumsel Daily – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) KH Amin Dimyati menegaskan jika aktifitas dan penyebaran Al Haq adalah aliran sesat.
Hal ini di sampaikan KH Amin Dimyati
saat sosialisasi Fatwa MUI No : 02/MUI-SS/VII/2022 mengenai Al Haq di Kantor Sekretariat LP POM MUI, Senin (1/7/2022).
“Jamaah aliran Al Haq ini adalah aliran sesat, mereka mengaku jamaah disabilah namun amaliahnya tidak mengindahkan perintah syariat-syriat agama Islam itu sendiri,” katanya.
Dijelaskan Amin, akiran Al Haq ini pergerakannya telah menyimpang dari ajaran Islam.
“Tujuan mereka adalah jihad disibilah namun prakteknya seperti perusahaan yakni mencari dana,” jelasnya.
Amin mengatakan, syariat Al Haq yang paling mencolok adalah tidak mempercayai nabi Muhammad SAW adalah nabi yang terakhir para pemeluk Agama Islam.
“MUI menentang Al Haq yang menyatakan bahwa nabi Muhammad SAW bukan nabi yang terakhir, bahkan dari Al Haq bisa menjadi nabi terakhir, itu jelas ajaran sesat,” tandasnya.
Penyampaian fatwa MUI Sumsel ini juga disaksikan oleh pihak terkait seperti kepolisian Polda Sumsel melalui Ditintelkam, Kajati dan lainnya, yang pula membenarkan jika Al Haq merupakan aliran sesat.