Mudai Madang : Pemilik PT Rukun Raharja Tbk Juga Harus Bertanggung Jawab

  • Bagikan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Mudai Madang, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PDPDE Sumsel, menyatakan adanya kejanggalan, serta terkesan tebang pilih dalam penetapan terdakwa. Hal ini diungkapkannya ketika memberikan kesaksian dalam sidang, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/5/2022) kemarin.

Muddai Madang menerangkan, dalam dakwaan Jaksa disebutkan adanya penerimaan marketing fee dalam pengelolaan PT PDPDE gas, yang notabene adalah perusahaan swasta murni dan dianggap sebagai hal yang melanggar tata kelola keuangan negara.

“Tetapi sebaliknya penjualan pipa yang merupakan aset PT PDPDE gas oleh PT Rukun Raharja Tbk sebagai pemegang saham mayoritas PT PDPDE gas, bukanlah dianggap melanggar tata kelola keuangan negara dan tidak merugikan keuangan negara,” ujar Muddai.

Ketika Majelis Hakim bertanya siapa pemilik PT Rukun Raharja Tbk tersebut, terdakwa Muddai Madang membeberkan PT Rukun Raharja pemiliknya, Happy Hapsoro Sukmonohadi yang tidak lain suami dari Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Lebih lanjut, terdapat kejanggalan serta ketidakadilan dalam penegakan hukum, yakni perihal pembentukan joint venture PT DKLN serta PT PDPDE gas yang ditandatangani Said Agus Putra, yang dia anggap paling bertanggung jawab, namun hingga saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi keterangan tersebut, Tim penasihat hukum terdakwa Dr Imam Sofian SH MH didampingi Heru Andeska SH, M Sakri Tawangsalaka SH serta Arief Darussalam SH mengaku cukup puas dengan keterangan kliennya tersebut.

“Karena kesaksian klien kami sangat penting untuk dipertanyakan terkait tanggung jawab PT Rukun Raharja yang menjadi pemegang saham mayoritas dan pengendali di PT PDPDE gas, dari tahun 2012 hingga sekarang, yang mana seperti tidak tersentuh hukum sama sekali,” ujar Imam.

Baca Juga :   Launching SIPD Teintegrasi BSB, HD : Pengelolaan Keuangan yang Berkualitas

Dirinya merasa yakin kesaksian yang diberikan kliennya serta saksi lainnya membuat perkara ini semakin terang benderang, dia juga menyimpulkan bahwa perkara ini adalah bukanlah perkara Tipikor karena fakta secara hukum PT PDPDE gas adalah swasta murni dan pengelolaan gas komersial bukanlah bagian aset milik negara, selain itu dia menyampaikan ini bukan lah gas prioritas dan hal tersebut ini dikuatkan dengan fakta persidangan yg telah disampaikan dari awal persidangan hingga saat ini.

“Karena beberapa fakta tersebut muncul dipersidangan, kami berharap dapat menggugurkan dakwaan yang menjerat klien kami Muddai Madang,” pungkasnya.

  • Bagikan