Mantan Karyawan Auto2000 TAA Rugikan Astra Rp15,2 Miliar
PALEMBANG,SUMSELDAILY.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun 4 bulan penjara kepada dua mantan karyawan Auto2000 Cabang Tanjung Api-Api (TAA), Eko Suryono dan Victor Buana Citra, Kamis (21/8/2025).
Keduanya terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan dengan modus pameran fiktif, yang menimbulkan kerugian perusahaan PT Astra International Tbk sebesar Rp15,2 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Ursula Dewi, yang sebelumnya menuntut keduanya 4 tahun 6 bulan penjara.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eko Suryono dan Victor Buana Citra, masing-masing selama 3 tahun 4 bulan,” tegas hakim Agus Rahardjo saat membacakan putusan.
Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kronologi Modus Pameran Fiktif
Kasus ini berawal ketika Eko Suryono, yang sejak 2012 bekerja sebagai Finance Administration Head (FAH) di Auto2000 TAA, berkolaborasi dengan rekannya di bagian personalia, Victor Buana Citra.
Victor diduga membuat Bukti Pengeluaran Uang Muka (BPUM) fiktif, menggunakan dokumen proposal pameran lama yang dipalsukan. Dokumen itu kemudian diserahkan ke Eko untuk ditandatangani, sebelum akhirnya dicairkan melalui kasir keuangan dan Bank Permata.
Faktanya, pameran yang disebutkan dalam dokumen tidak pernah dilaksanakan. Uang yang cair justru dipakai keduanya untuk kepentingan pribadi.
Temuan Audit: 434 Dokumen Fiktif
Pada 31 Juli 2024, tim audit PT Astra International Tbk di Jakarta menemukan kejanggalan laporan keuangan Auto2000 TAA. Dari 515 bukti pencatatan hutang (BPH) terkait biaya marketing event periode Januari 2022 – Juli 2024, terdapat 434 dokumen tidak valid.
Modus yang digunakan antara lain duplikasi dokumen, dokumen non-vendor, hingga tanpa lampiran. Akibatnya, perusahaan menanggung pengeluaran fiktif hingga Rp15,22 miliar.
Aliran Dana & Penggunaan Uang
Dari hasil penyidikan, dana hasil penggelapan dibagi antara kedua terdakwa:
- Eko Suryono: Rp4,75 miliar (Januari 2023 – Juli 2024)
- Victor Buana Citra: Rp950 juta (Januari 2023 – Juli 2024)
Sebagian dana juga dipakai untuk kepentingan lain, di antaranya:
- Setoran bulanan Rp25 juta kepada Kepala Cabang selama 19 bulan (Rp415 juta)
- Pembangunan fasilitas kantor seperti gudang, atap parkir, turunan parkir, hingga pengecatan (Rp175 juta lebih)
- Biaya mudik Eko Suryono Rp50 juta
- Kegiatan Family Day karyawan Auto2000 TAA Rp100 juta
- Pelunasan hutang aksesoris ke PT Karya Cemerlang Rp2,3 miliar
- Perbaikan mobil milik saksi Lim Steven Rp40 juta
Meski sebagian dana dipakai untuk keperluan kantor, majelis hakim menilai tindakan para terdakwa jelas merugikan perusahaan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi korporasi besar agar memperketat sistem kontrol keuangan dan administrasi internal. Modus pameran fiktif yang dijalankan dua mantan karyawan Auto2000 TAA ini membuktikan lemahnya pengawasan, hingga akhirnya perusahaan raksasa seperti Astra harus menanggung kerugian hingga miliaran rupiah.














