SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali mengungkap potret buram tata kelola keuangan desa. Mantan Kepala Desa Lirik, Samsul bin Simin, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (28/10/2025).
Dari fakta persidangan, terungkap bukan hanya penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa, tetapi juga lemahnya pengawasan internal di tingkat desa. Sejumlah perangkat desa, mulai dari Ketua BPD hingga Kaur Keuangan, mengaku tidak memahami tugas dan tanggung jawab mereka. Padahal, selama dua tahun mereka menerima gaji dari anggaran dana desa tanpa laporan kerja yang jelas.
“Dari hasil pemeriksaan, dana desa digunakan tidak sesuai peruntukannya, bahkan sebagian untuk kebutuhan pribadi terdakwa, seperti membayar biaya sekolah dan pernikahan anaknya,” ungkap JPU Kejari OKI dalam amar tuntutannya.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,1 miliar lebih. Bila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, akan diganti dengan pidana tambahan 2 tahun 9 bulan penjara.
Kasus ini menjadi alarm bagi banyak desa di Kabupaten OKI dan Sumatera Selatan pada umumnya. Sejak diberlakukannya Dana Desa, tak sedikit aparatur desa yang belum memiliki kapasitas memadai dalam mengelola anggaran miliaran rupiah, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Majelis hakim memberikan waktu bagi terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan pekan depan.














