SUMSEL DAILY, PALEMBANG – Merasa ditipu saat pembelian sebidang tanah Seluas 1500 Meter Persegi di kawasan Tanjung seharga 80 juta, Agus Nanto (44) membeli tanah milik Rosihan Anwar yang berlokasi di Tanjung Siapi Banyuasin pada tahun 2019 lalu.
Korban akhirnya bersama kuasa hukumnya mendatangi dan buat laporan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel didampingi Kuasa Hukumnya Salman Farisi SH, Selasa (01/08/2023).
Agus Nanto melalui tim kuasa hukumnya Salman Farisi SH menceritakan kliennya Agus Nanto telah membeli sebidang tanah seluas 1500 meter persegi dikawasan Tanjung Api-Api sesuai dengan akta notaris Deni Trisna Hamid Jaya SH Mkn pada 26 Februari 2019 lalu dari pemilik tanah Rosihan Anwar.
“Setelah dilakukan proses peningkatan surat oleh Agus Nanto terhadap Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dibeli dari Rosihan Anwar tidak bisa dijadikan sertifikat oleh BPN Banyuasin karena ditanah yang katanya milik Rosihan Anwar itu ada tanah milik bapak Bayumi dengan GS nomor 6,” kata Salman Farisi SH kepada awak media.
Dengan adanya surat GS Nomor 6, kata Salman secara otomatis tanah yang dibeli Agus Nanto dengan alas hak surat SPH milik Rosihan Anwar tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk meningkatkan menjadi sertifikat hak milik dari BPN Banyuasin. Dari sinilah Agus Nanto baru menyadari telah tertipu membeli tanah dari Rosihan Anwar.
“Sehingga Agus Nanto merasa dirugikan dan tertipu akhirnya membuat laporan polisi ke Polda Sumsel dengan dugaan tindak pidana penipuan dan meminta pertanggungjawaban Rosihan Anwar dan berharap polisi segera mengusut tuntas laporan kliennya,” harapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan pelapor dan laporan pelapor sudah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP / B / 377 / VII / 2023 / SPKT / POLDA SUMATERA SELATAN.
“Ya benar laporannya sudah kami terima dan akan dilimpahkan ke Ditreskrimum untuk dilakukan penyelidikan,” singkatnya.














