Mediasi Gagal, PH Terdakwa: “Biarkan Majelis Hakim Menilai”

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sidang perkara perseteruan bisnis minyak goreng curah dengan terdakwa Indah Yulita kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (1/9/2025). Agenda sidang kali ini adalah mediasi dan upaya perdamaian, namun berakhir tanpa kesepakatan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono SH MH, yang sebelumnya menyarankan kedua belah pihak untuk mencari titik temu. Sayangnya, upaya mediasi tersebut berujung deadlock.

Korban, Agustina Novita Sari, tetap bersikeras meminta pengembalian dana sebesar Rp331 juta. Sementara terdakwa Indah Yulita hanya sanggup mengembalikan Rp178 juta, sesuai jumlah yang menurutnya dipinjam, ditambah kompensasi Rp22 juta, sehingga total Rp200 juta. Terdakwa juga mengklaim telah mengembalikan sebagian sebelumnya sebesar Rp153 juta.

Namun, pihak korban menolak tawaran tersebut dengan alasan kerugian yang dialami mencapai lebih dari Rp600 juta.

Usai persidangan, Tim Penasehat Hukum Indah Yulita dari Kantor Hukum Randi Aritama & Partners menegaskan bahwa kliennya sudah menunjukkan itikad baik.

“Kami sudah mempersiapkan sisa uang sebesar Rp178 juta ditambah kompensasi Rp22 juta, total Rp200 juta. Namun korban tetap menolak dan meminta Rp331 juta tanpa menghitung Rp153 juta yang sudah dibayarkan sebelumnya,” jelas Randi.

Randi menambahkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

“Kami tetap mengapresiasi majelis hakim yang telah memfasilitasi mediasi ini. Gagalnya kesepakatan hanya karena perbedaan nominal. Bahkan, klien kami juga telah menjaminkan sertifikat rumah sebagai bentuk keseriusan. Selanjutnya, biarlah hakim yang memutuskan,” tegasnya.

Dengan gagalnya mediasi ini, persidangan akan dilanjutkan ke agenda berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :   Al Jam'iyatul Washliyah Akan Berikan Terobosan Program Pendidikan dan Dakwah
  • Bagikan