SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Upaya mediasi dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Suci Pransuhartin dan pihak leasing Toyota Auto Finance (TAF) resmi menemui jalan buntu. Sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (9/12/2025), berakhir tanpa titik temu setelah pihak leasing tetap bersikukuh menuntut pelunasan penuh sisa kredit.
Kuasa hukum penggugat, M. Fikri SH MH, menilai sikap TAF tidak masuk akal, mengingat kliennya telah membayar 24 kali cicilan dari total 26 bulan, dan hanya terlambat dua bulan.
“Hanya telat dua bulan, tapi langsung diminta melunasi semua dan mobil ditarik paksa? Ini jelas tidak proporsional,” tegasnya.
Hakim mediator sebelumnya mengusulkan beberapa opsi damai seperti restrukturisasi dan relaksasi kredit, namun semua ditolak oleh pihak TAF dengan alasan keputusan berasal dari kantor pusat.
Fikri menyebut tindakan leasing merupakan bentuk ketiadaan itikad baik dan membuka peluang unsur pidana terkait pengambilan paksa objek fidusia.
“Kami sedang mempertimbangkan laporan pidana ke Polrestabes Palembang. Mengambil paksa jaminan fidusia tanpa persetujuan konsumen itu melanggar hukum,” ujarnya.
Fikri juga menyoroti OJK, yang menurutnya tidak merespons dua laporan resmi terkait kasus tersebut.
“Kalau tidak bisa menindak, untuk apa ada OJK? Kok seolah-olah membiarkan leasing nakal,” kritiknya.
Sementara itu Suci Pransuhartin merasa sangat dirugikan. Ia datang dari Bekasi hanya untuk menghadiri sidang.
“Saya hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Eksekusi itu dilakukan sepihak dan tanpa prosedur,” ujarnya.
Kronologi Singkat Kejadian
• 20 September 2025: Paman penggugat datang ke kantor TAF untuk membayar tunggakan.
• Pembayaran ditolak dengan alasan “penangguhan”.
• Paman diminta menyerahkan kunci, STNK, dan dokumen dengan alasan “pengecekan unit”.
• Setelah menandatangani dokumen, baru diketahui itu adalah berita acara serah terima unit.
• Mobil sudah dipindahkan diam-diam dari halaman kantor.
• Kejadian ini sempat viral di media sosial.














