SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih, Happy Tedjo Tjahyono, terdakwa dugaaan korupsi dana kegiatan fiktif home visit di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tahun anggaran 2017 hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 128 juta lebih, dituntut
1 tahun 10 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (30/6/2022).
Dihadapan Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, M Arsyad SH, membacakan tuntutan terdakwa yang telah melanggar, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, dan menuntut terdakwa supaya dijatuhi pidana tambahan wajib untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,9 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana tambahan satu tahun penjara.
“Menuntut terdakwa Happy Tedjo dengan hukuman selama 1 tahun 10 Bulan Penjara dan dikenakan pidana tambahan berupa mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,9 juta, dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan satu Tahun penjara,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riadi SH MH membenarkan terkait tuntutan yang dijatuhkan oleh pihak JPU Kejari Prabumulih.
“Menurut kami, tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa Happy Tedjo selama 1 Tahun 10 Bulan sudah sesuai mekanisme,” tukas Kajari Prabumulih.