SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Klas I A Palembang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Asmadi alias Giok, mantan Kepala Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Asmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari hasil kerjasama plasma desa yang merugikan negara sebesar Rp9,6 miliar.
Vonis yang dijatuhkan pada Rabu, 31 Juli 2024, ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKI yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat H Sianipar, SH., MH, menyatakan bahwa Asmadi terbukti memenuhi seluruh unsur pidana korupsi berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.
Selain hukuman penjara, Asmadi juga didenda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga mewajibkan Asmadi untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan jika masih belum mencukupi, akan ditambah hukuman penjara selama 3 tahun.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Asmadi yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, meresahkan masyarakat, dan tidak berterus terang selama persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan Asmadi selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya, Saifuddin Zahri SH MH, maupun JPU Kejari OKI, Tria Hadi, menyatakan pikir-pikir. Artinya, kedua belah pihak masih mempertimbangkan untuk menerima putusan atau mengajukan banding.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejari OKI, Alek Akbar SH MH, menjelaskan bahwa kasus ini telah melalui proses hukum yang panjang. Asmadi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021, diikuti dengan penyitaan sejumlah aset miliknya yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini.
Alek Akbar mengungkapkan bahwa korupsi yang dilakukan Asmadi terkait dengan pengelolaan PAD hasil kerjasama plasma desa dengan PT Selatan Agro Makmur Lestari (SAML) di atas tanah Desa Bukit Batu pada periode 2015-2021. Tindakan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9,6 miliar.
Kasus korupsi yang menjerat mantan Kades Bukit Batu ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Vonis yang dijatuhkan diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi.














