Mantan Dirjen Kemenhub Didakwa Rugikan Negara Rp74 Miliar dalam Proyek LRT Palembang

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Ir. Prasetyo Boeditjahjono, didakwa merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp74 miliar dalam proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahran Jafizhan dari Kejaksaan Negeri Palembang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 16 Oktober 2025.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Pitriadi SH MH, Prasetyo hadir didampingi tim penasihat hukumnya. Jaksa menuding Prasetyo, yang saat itu menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 28 Tahun 2016, menyalahgunakan kewenangan dalam proses pembangunan prasarana LRT Palembang.

Jaksa mengungkapkan, Prasetyo berkolusi dengan sejumlah pihak dari perusahaan pelaksana proyek, antara lain Ir. Tukijo, MM (Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya 2015–2016), Ir. Ignatius Joko Herwanto, MM, Ir. Septiawan Andri Purwanto, dan Ir. Bambang Hariadi Wikanta, MM, MT (Direktur Utama PT Perentjana Djaja).

Mereka diduga merekayasa proses penunjukan penyedia jasa dengan menetapkan PT Perentjana Djaja sebagai pelaksana pekerjaan perencanaan teknis tanpa melalui seleksi yang sah. Jaksa juga menyebut adanya kesepakatan fee antara PT Perentjana Djaja dan PT Waskita Karya. Sebagian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak pun tak dikerjakan sesuai ketentuan.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 84 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 4 Tahun 2016,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp74 miliar. Jaksa menilai tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan berkelanjutan bersama pihak lain.

Prasetyo didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :   Field Trip IPS DPW Sumsel: Menggali Potensi Benih Unggul D x P Sriwijaya untuk Sawit Berkelanjutan

Di hadapan majelis hakim, Prasetyo mengungkapkan bahwa dirinya kini tengah mengajukan kasasi dalam perkara korupsi lain yang menjeratnya, yakni proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa di Medan tahun 2017–2023. Dalam perkara itu, ia divonis 7 tahun 6 bulan penjara.

“Saat ini kami sedang mengajukan proses hukum kasasi, Yang Mulia,” kata Prasetyo di ruang sidang.

Usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 30 Oktober 2025 mendatang.

Penasihat hukum terdakwa, Grees Selly SH MH, mengatakan pihaknya akan menelaah lebih lanjut dakwaan jaksa.

“Tadi baru kami dengarkan amar dakwaan dari JPU, dan kami akan menyusun eksepsi pada sidang berikutnya,” ujarnya.

Menanggapi status kliennya yang masih menjalani proses hukum kasasi dalam perkara lain, Grees menyebut proses persidangan baru tetap dapat berjalan.

“Dalam prinsip hukum, jika ditemukan dugaan tindak pidana lain setelah perkara sebelumnya diputus, proses hukum dapat dilanjutkan meski putusan belum berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Namun, ia menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan penangguhan penahanan, mengingat kondisi kliennya yang sudah lanjut usia.

  • Bagikan