SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menuntut Yuli Efrina, Mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu, dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan. Ia dinilai terbukti menyalahgunakan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI tahun 2022–2023 yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp800 juta.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Elsan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 15 Oktober 2025. Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri.
“Menuntut terdakwa Yuli Efrina dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Elsan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kristanto Sahat SH MH.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp778 juta. Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti itu tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita, dan bila tak mencukupi diganti dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan.
Kasus ini bermula dari penyaluran dana KUR BRI Cabang Sekayu pada periode 2022–2023. Dalam proses pencairannya, terdakwa yang menjabat sebagai mantri diduga membuat dokumen pengajuan kredit fiktif. Prosedur survei dan verifikasi data debitur yang semestinya dilakukan justru diabaikan.
Akibat perbuatan itu, sejumlah debitur gagal melakukan pembayaran, dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp807.960.307.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.














