SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG — Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang menangkap terpidana kasus penipuan, Mialan Hangga bin H.M. Yusuf Halim (alm), yang sebelumnya mangkir dari panggilan eksekusi jaksa penuntut umum (JPU).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman terpidana di Kota Palembang. Usai diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza, S.H., M.H, mengatakan penangkapan dilakukan setelah terpidana tidak memenuhi panggilan untuk pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana sebelumnya tidak mengindahkan panggilan eksekusi. Karena itu, kami melakukan upaya penangkapan untuk memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan,” ujar Ali Rizza dalam keterangan persnya, Kamis, (26/2/2026).
Ia menjelaskan, terpidana terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan total kerugian korban mencapai Rp843 juta.
Dalam proses peradilan, Pengadilan Negeri Palembang sempat menjatuhkan hukuman 3 tahun 3 bulan penjara. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Palembang. Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan penuntut umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terpidana.
“Putusan Mahkamah Agung Nomor 1438 K/Pid/2025 telah inkracht, sehingga wajib dilaksanakan. Setelah diamankan, terpidana langsung kami serahkan untuk menjalani masa pidana di Rutan Kelas I Pakjo Palembang,” jelasnya.
Ali Rizza menegaskan, Kejaksaan akan terus berkomitmen mengeksekusi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk kepastian hukum.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum. Tidak ada ruang bagi terpidana untuk menghindari pelaksanaan putusan,” tegasnya.














