Makan Tanah Kavling Ratusan Juta Rupiah, Direktur CV SLI di Tulungagung Dibekuk Polisi

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, TULUNGAGUNG Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, jangan mudah tergiur dengan segala bentuk penawaran.

Mantan Kapolres Nganjuk Polda Jawa Timur mengatakan masalah penawaran berbagai jenis produk di media sosial, alangkah lebih baik dikonfirmasikan lebih lanjut kepada stakeholder terkait.

Hal ini diungkapkan pada saat Konferensi Pers Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang yang diproses oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung bertempat di halaman sisi barat Mapolres setempat, Selasa (28/6/2022) Pagi.

“Dalam kasus ini ada 25 korban, total keseluruhan mengalami kerugian Rp 571.800.000,” kata AKBP Handono didampingi Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, S.I.K., M.H., M.Si., dihadapan insan media.

“Diamankan 2 orang tersangka yakni saudari YDS (31) berdomisili sesuai Kartu Tanda Penduduk Desa Panggungkalak Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung selaku Direktur CV Setya Land Indonesia serta AAF (40) Desa Sumbersari RT 01/RW 01 Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah selaku penanggung jawab CV Setya Land Indonesia,” imbuhnya.

Handono menambahkan kasus penipuan dan penggelapan uang tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Tulungagung berawal adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut berada di Perumahan Sobontoro Indah dan jalan Pahlawan Masuk Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

“Benar, adanya laporan dari korban yaitu MS (41) karyawan swasta, berdomisili jalan I Gusti Ngurah Rai Gang Bhayangkari Nomor 6 B RT 03 RW 01 Kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung Kota Kabupaten Tulungagung dan M (46) karyawan swasta, alamat Dusun Krajan Desa Jarakan Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung,” tambahnya.

“Usai mendapat laporan, petugas Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, selanjutnya bersama pelapor mengamankan 2 orang terduga terlapor ketika berada di hotel Panorama Tulungagung,” sambungnya.

Baca Juga :   Ini Serangkaian Kegiatan IRMAS Babul Ihsan

“Pada saat dilakukan penyidikan lebih lanjut dan kedua terlapor mengakui perbuatannya,” kata Handono menambahkan.

Lebih lanjut Handono menjelaskan dari keterangan saksi korban awal mulanya mengetahui bahwasanya ada tanah kavling yang dijual melalui media sosial bertempat di Desa Tugu Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung dan di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.

“Awal tahu dari melihat media sosial, selain dua titik di wilayah Tulungagung ada lainnya di Desa Mojo dan Desa Kras masuk Kabupaten Kediri,” terangnya.

“Diketahui perusahaan yang menjual tersebut adalah CV Setya Land Indonesia yang beralamat di jalan Pahlawan masuk Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung,” imbuhnya.

“Setelah korban membayar sesuai ketentuan namun oleh pihak CV Setya Land Indonesia ternyata belum dibebaskan dan belum diberikan kepada pembeli atau para korban dengan total kerugian 571.800.000 dari keseluruhan total korban ada 25 korban lalu melapor kejadian di Polres Tulungagung,” kata Handono menambahkan.

Modus operandinya, lebih dalam Handono memaparkan pelaku menjual tanah kavling yang belum dibebaskan dari pemilik awal.

Selanjutnya, dijual kepada pembeli dengan harga beragam akan tetapi tidak diproses sebagaimana perjanjian yaitu pembeli mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah kavling yang dibeli.

“Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa kwitansi pembayaran, perjanjian jual beli, dan akta pendirian,” paparnya.

“Kedua terduga tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas, guna penyidikan dan pengembangan kasus dijebloskan di tahanan Mapolres Tulungagung,” sambungnya.

“Atas perbuatannya, Pasal yang disangkakan oleh petugas yaitu Pasal 378 dan 372 Jo Pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkas Perwira lulusan Akpol 2001 itu.

  • Bagikan