Majelis Hakim Turun ke Lokasi Sengketa 3,5 Hektare di Sukamulya, Kuasa Hukum Singgung Dugaan Mafia Tanah

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Pemeriksaan lapangan dalam perkara perdata saling klaim lahan dengan Nomor 247/Pdt.G/2025/PN Plg digelar Jumat (13/2/2026) pukul 10.00 WIB di objek sengketa tanah seluas kurang lebih 3,5 hektare, tepatnya di RT 15/04, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang.

Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Palembang melakukan pemeriksaan setempat, untuk melihat langsung objek tanah yang disengketakan.

Agenda lapangan tersebut merupakan bagian dari persidangan perkara perdata Nomor 247/Pdt.G/2025/PN Plg yang dipimpin Hakim Samuel Ginting, SH, MH. Pemeriksaan difokuskan pada pencocokan antara dalil gugatan dengan kondisi faktual di lokasi, termasuk luas, batas, dan letak tanah.

Gugatan perbuatan melawan hukum diajukan oleh Aida Farhayati, SH, MH melalui kuasa hukumnya, Rosalina, SH, MH. Pihak tergugat yakni PT Bangun Pesona Sriwijaya dan Lurah Sukamulya, sedangkan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang turut digugat sebagai Turut Tergugat.

Dua Bidang dalam Satu Hamparan

Dalam pemeriksaan setempat, majelis hakim meninjau dua bidang tanah sebagaimana tercantum dalam Akta Pelepasan Hak Nomor 138 dan 139 tertanggal 31 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Amir Husin, SH, S.Pd, M.Hum, M.Kn.

Bidang pertama berukuran 100 x 200 meter dengan batas jalan di barat, tanah A. Rohim (yang diklaim milik penggugat) di timur, tanah kosong di selatan, dan sungai di utara.

Sementara bidang kedua berukuran 150 x 100 meter, berbatasan dengan tanah Indun (diklaim milik penggugat) di barat, tanah Nazam/Humala Nainggolan di timur, tanah kosong di selatan, dan Humala Nainggolan di utara.

Dalam petitumnya, penggugat meminta agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan NIB 23894 atas nama PT Bangun Pesona Sriwijaya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Penggugat juga memohon sita jaminan atas objek sengketa serta pengosongan lahan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :   Eksepsi Fery Corly dan Linda Unsriana Dikabulkan, Pengacara Sebut Kasus Ini Sarat Akan Kriminalisasi

Selain itu, diajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp3,5 miliar dan immateriil Rp750 juta secara tanggung renteng.

Klaim Penguasaan Turun-Temurun

Kuasa hukum penggugat, Rosalina, menyatakan tanah tersebut telah dikuasai keluarga ahli waris sejak 1960-an hingga 1970-an, jauh sebelum muncul klaim dari pihak tergugat.

“Lahan ini dibuka oleh kakek dan orang tua para ahli waris. Saat itu belum ada akses jalan, bahkan harus melalui sungai. Penguasaan fisik sudah berlangsung puluhan tahun,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kliennya memperoleh pengoperan hak dari ahli waris pada 2024. Meski demikian, penguasaan fisik disebut telah berlangsung lama dan berkesinambungan.

Rosalina juga menyebut sebagian lahan sekitar 3 hektare telah dialihkan kepada pihak lain dan telah bersertifikat atas nama Nainggolan, sehingga menurutnya batas tanah menjadi semakin jelas.

Terkait klaim pihak tergugat yang menyebut menguasai lahan sejak 1982, Rosalina membantah tegas.

“Penguasaan itu sudah ada jauh sebelum tahun tersebut. Jadi klaim itu tidak berdasar,” katanya.

Persoalkan SPH dan Dugaan Rekayasa Administrasi

Rosalina menjelaskan bahwa dasar awal kepemilikan berupa Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama ahli waris yang diterbitkan sekitar tahun 1960-an. Ia menyoroti perbedaan penulisan nama dalam dokumen tersebut, yakni tertulis “INDUN Bin USMAN” yang seharusnya “INDUN Binti USMAN”.

Menurutnya, kesalahan pengetikan pada era mesin tik adalah hal yang wajar. Namun, ia menduga kekeliruan tersebut dijadikan celah untuk menerbitkan SPH baru yang disebut-sebut dibuat pada 1987.

“Kami menduga ada pemanfaatan kesalahan administratif lama untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan telah beberapa kali meminta legalisasi dokumen ke pihak kelurahan, namun belum memperoleh respons yang memadai. Bahkan, surat telah dilayangkan kepada Wali Kota Palembang terkait dugaan keterlibatan oknum pemerintah setempat.

Baca Juga :   Semangat Kemerdekaan Berkobar di Langkah Tegap Siswa SD dan SMP OKI

Selain itu, kuasa hukum menilai kemunculan pihak yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Halim Umar saat pemeriksaan setempat sebagai upaya yang dinilai tidak relevan dengan pokok perkara, karena tidak melakukan intervensi dalam gugatan.

Rosalina berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan.

FPGSS Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum

Koordinator Lapangan FPGSS (Forum Pemuda Garuda Sumsel), Karel Sinyo, yang turut hadir di lokasi, menyatakan pihaknya menemukan indikasi dugaan keterlibatan oknum pemerintah setempat dalam perkara ini.

“Kami menduga ada praktik mafia tanah yang bekerja secara terstruktur. Ini akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Menurut Karel, laporan rencananya akan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Polda Sumatera Selatan agar dilakukan pendalaman.

“Kami berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap dugaan ini,” tutupnya.

  • Bagikan