SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Dugaan pelecehan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi di Palembang. Seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), berinisial LF (20), melaporkan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang dosen berinisial HM.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Selasa (16/12/2025) pukul 19.24 WIB. Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B-3856/XII/2025/SPKT Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan.
Berdasarkan keterangan korban kepada petugas, dugaan pelecehan terjadi saat LF hendak mengumpulkan makalah di kantor terlapor yang berlokasi di Jalan Musi VI Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Korban mengaku diminta masuk ke dalam ruang kerja terlapor, sementara seorang rekan terlapor keluar dan menutup pintu ruangan. Di dalam ruangan tersebut, korban diarahkan untuk duduk di samping terlapor. Tak lama kemudian, terlapor diduga menyandarkan kepala ke bahu korban.
Merasa tidak nyaman, korban berusaha menjauh. Namun, menurut pengakuan korban, terlapor justru melakukan tindakan yang lebih jauh, seperti mencium tangan dan menyentuh paha korban. Korban kemudian berdiri dan menyampaikan keberatannya, termasuk menyebutkan bahwa dirinya telah memiliki kekasih.
Aksi tersebut akhirnya terhenti. Korban kemudian keluar ruangan dan berusaha mencari bantuan kepada asisten dosen. Namun, peristiwa belum berakhir. Terlapor disebut kembali menghampiri korban dan mencubit pipinya sambil melontarkan ucapan yang dinilai merendahkan di hadapan rekan-rekan korban.
“Benar, saya sudah melaporkan kejadian ini ke polisi,” ujar LF singkat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporannya sudah kami terima. Akan kami cek dan tindak lanjuti sesuai prosedur,” katanya saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Sumseldaily.co.id masih berupaya menghubungi pihak terlapor untuk memperoleh klarifikasi guna keberimbangan pemberitaan.














