SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel lakukan gelar perkara dengan melibatkan Fatwa MUI sebagai penguat proses tindak pidana, Tiktokers Lina Mukherjee akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini penuhi panggilan penyidik, Rabu (3/5/2023).
“Dalam perkara ini kami melibatkan saksi ahli, seperti ahli sosiologi, bahasa, ITE dan pidana. Diperkuat dengan pernyataan MUI,” ungkap Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Agung Marlianto, kepada awak media.
Dikatakan Agung, Lina Mukherjee sendiri sebelumnya telah dikirimkan surat panggilan klarifikasi, namun dia tidak hadir tanpa alasan.
“Sebelumnya penyidik mengirimkan klarifikasi pertama kepada Lina Mukherjee, namun dia tidak hadir tanpa keterangan. Kemudian, penyidik kembali layangkan pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada 2 Mei mendatang. Apabila itupun tidak dipenuhi oleh tersangka, maka penyidik akan lakukan upaya lain,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan warga Kota Palembang, ke Polda Sumsel, karena telah melakukan perbuatan penistaan agama, mencoreng akidah.