Laporan Mangkrak, Korban Dugaan Penggelapan Dokumen Kapal dengan Nilai Kerugian Rp4 Miliar, Datangi Polda Sumsel

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Lantaran merasa belum adanya kepastian hukum, seorang pria bernama Harry Jansjah Limantara (62) yang diduga jadi korban penggelapan kapal tongkang dan dokumen oleh terlapor bernama Darmawati ini datangi dan mempertanyakan perkembangan kasusnya ke Polda Sumsel, Palembang, Rabu (12/12/2025).

Diketahui laporannya ini teregistrasi Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/7/2024 SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN pada ranggal 12 Februari 2024 pada jam 17.23 WIB.

Harry Jansjah Limantara saat ditemui wartawan di SPKT Polda Sumsel mengatakan bahwa kedatangannya ini untuk mempertanyakan kasusnya yang sudah sejak tahun 2024 lalu.

“Sampai saat ini belum ada kepastian hukum, sejak 12 Februari 2025 belum ada tersangkanya, padahal sudah naik sidik, pihak penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Nilai kerugian saat ini mencapai sekitar Rp10 miliar,” ujarnya.

Menurut Harry, kasus ini bermula ketika kapal tongkang milik perusahaannya disewa oleh seorang warga Jakarta bernama Salma Ali untuk mengangkut batu split ke wilayah Sumatera Selatan. Namun setelah masa sewa berakhir, kapal tersebut tidak dikembalikan.

“Setelah dicek, kapal kami ternyata ditahan oleh agen PT Tiramana Samudra Nusa yang dipimpin Darmawati dan rekan-rekannya. Saya sudah menemui pihak tersebut dan menunjukkan dokumen kepemilikan kapal, tapi mereka tetap menolak mengembalikannya dengan alasan harus menghadirkan Salma Ali yang juga kini berstatus DPO Polda Banten,” ungkap Harry kepada wartawan.

Harry berharap Polda Sumsel dapat segera menindaklanjuti laporannya agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi perusahaannya.

“Sejak pelaporan pertama hingga kini, kami sudah menerima SP2HP sebanyak satu kali, isinya menyatakan bahwa akan membuat daftar pencarian saksi (Salma Ali) guna tindak lanjut tapi nyatanya sampai hari ini tidak ada kepastiannya, lalu pihak agen ada minta uang sebesar Rp 200 juta lebih tapi tidak saya kasih, mereka memaksa kalau dibayar baru diserahkan dokumen dan kapalnya, lalu meminta cabut laporan di Polda Sumsel,” jelasnya.

Baca Juga :   Eddy Santana Perjuangkan APBN untuk Pembangunan Landscape di SMKN 2 Palembang

Dalam laporannya, Harry menuding pihak terlapor melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, karena diduga dengan sengaja menguasai barang milik orang lain tanpa hak dan menolak mengembalikannya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya melalui Kasubdit Penmas Humas Polda Sumsel Kompol Putu Suryawan saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri laporan tersebut.

“Baik ini dapat kami sampaikan dalam penanganan laporan penggelapan kapal beserta dokumen itu ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumsel, saat ini kasus tersebut dalam proses penyelidikan dan penyidikan, akan terus berjalan dan akan terus dikembangkan, terus mencari pelakunya,” tandasnya.

  • Bagikan