Lantik Kepala Desa Permata dan BPD di Kecamatan Pengkadan, Bupati Kapuas Hulu: Kades Tidak Boleh Bertindak Atas Kepentingan Pribadi

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID,KAPUAS HULU – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa terpilih antar waktu Desa Permata dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Martadana, Desa Mawan, dan Desa Kerangan Panjang Kecamatan Pengkadan. Selasa (6/6/23) kegiatan tersebut dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Pengkadan dan dihadiri oleh 11 kepala desa Se-kecamatan Pengkadan.

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan selamat kepada Kepala Desa dan BPD yang pada hari ini telah dilantik dan dilakukan pengambilan sumpah/janji jabatan

“Saya berharap yang dilantik pada hari ini dapat lebih meningkatkan efektivitas kerja, bekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku, “kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dalam sambutannya.

Ia berpesan kepada Kepala Desa Permata agar kembali melayani masyarakat tanpa memandang status.

“Terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Kepala Desa harus mempedomani aturan yang ada. Kades tidak boleh bertindak atas dasar kepentingan pribadi, “ujarnya.

Selain itu, kata Bupati dalam pengelolaan keuangan desa agar dikelola dengan penuh ke hati-hatian

“Karena saya banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pengggunaan dana desa yang tidak transparan, “turunnya.

Untuk itu, Ia berharap kades yang baru ini nantinya bisa lebih transparan lagi menggunakan dana desa, seribu rupiah pun kita harus transparan, “pungkasnya mengakhiri. (*)

Baca Juga :   Kerja Bakti 'Tumpak Jon' Penghubung Jinggring - Secang di Tulungagung, Kades Pakisrejo Sebut Jalur Strategis
  • Bagikan