Lahan di Prabumulih Digali Diduga untuk Penimbunan Bangun Jalan Tol

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID | PRABUMULIH, Kota Prabumulih masuk dalam jalur pembangunan jalan Tol, diketahui pada awalnya di tahun 2020 pengerjaan Proyek Tol Inderalaya – Lubuk Linggau dilakukan oleh PT Hutama Karya (HK). Pada pembangunan proyek ini terdapat suatu kebijakan yaitu tidak diperbolehkannya menggali tanah di wilayah Kota Prabumulih sebagai tanah timbunan untuk proyek tersebut.

Pembangunan proyek jalan yang sering disebut Tol Indralaya Prabumulih ini terus dikerjakan oleh pihak Kontraktor dan Sub Kontrak (Subkon). Di Prabumulih sendiri pengerjaan dengan menggunakan tanah timbunan yang berasal dari Kota Nanas ini nyatanya dilakukan.

Terpantau oleh beberapa awak media, tepatnya di Desa Karang Bindu Kecamatan RKT, persis dipinggir proyek Tol pada STA 2 + 400 terdapat sebuah lahan sekitar 1 hektar. Pada lahan tersebut telah dilakukan penggalian dengan kedalaman diperkirakan 4 meter oleh pihak Subkon yang belum diketahui secara jelas perusahaan yang telah menggalinya, dan tanah dari lahan tersebut untuk menimbun jalur proyek jalan Tol.

Salah satu perusahaan Subkon, PT Wira Agung melalui Humas Totok mengatakan telah mengantongi izin dari PT Hutama Karya Insfratruktur (HKI) untuk menggali (mengeruk) tanah di wilayah Kota Prabumulih. “Pastinya pembangunan Tol ini proyek negara buka swasta. Hampir seluruh Subkon mengeruk tanah dari sekitar sini untuk menimbun Tol, kalau perusahaan kita telah mengantongi izin dari HKI langsung untuk menggali tanah,” katanya saat dikonfirmasi via Telepon, Selasa (17/8/2021) kemarin sore.

Disinggung tentang izin galian tanah (galian C), ia mengatakan saat ini kedalam yang pihaknya gali hanya sedalam 2 meter. “Kita cuma gali dua meter saja,jadi ini tidak perlu izin galian C nya,” terang Totok.

Menyikapi permasalah kerukan tanah, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadin Perkim) Kota Prabumulih, Bustomi SE saat diwawancarai menyebutkan pada kedalam 4 meter itu sudah termasuk dalam Galian C, Rabu (18/8/2021). “Kalau dalamnya sudah empat meter artinya sudah termasuk dalam galian C, kalau pihak kita cuma menghitung berapa banyak kubikansinya galian itu. Yang berkompenten dalam hal ini adalah Dinas Pendapatan Daerah untuk soal perizinnannya,” jelasnya.

Baca Juga :   Jelang Pertamina SMEXPO Lampung 2024: Panggung Kreativitas UMKM Lokal untuk Pertumbuhan Ekonomi

Disinggung telah adanya warga sekitar proyek tol yang tanahnya digali oleh subkon, Kadin Perkim menyampaikan pada wartawan untuk menanyakan ini pada Camat atau Kades.

“Kalau untuk hal ini, sebaiknya ditanyakan langsung pada Camat dan Kades diwilayah itu. Secara detail pasti mereka tahu apa yang terjadi tentang persoalan tanah galian di wilayah itu,” bebernya. Sementara coba ditelepon berulang ulang, sampai berita ini ditayangkan Camat RKT Satria Karsa belum bisa dihubungi.

  • Bagikan