Kurir Ganja 33 Kg Lintas Provinsi, Dituntut 13 Tahun Penjara

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Kurir ganja Lintas Provinsi ini terlepas dari tuntuan seumur hidup penjara, padahal saat ditangkap dirinya membawa 33 Kg ganja. Erin Ferdiansyah akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang 13 tahun penjara, saat sidang berlangsung di PN Palembang, Selasa (16/05/2023).

Sidang diketuai majelis hakim Agus Aryanto, dengan tuntutan yang dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bakara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 Kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana surat dakwaan Alternatif kesatu dari Jaksa penuntut Umum.

“Maka dengan itu JPU, menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, serta dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dibebankan denda sebesar Rp 1,5 miliar dan subsider 6 bulan kurungan,” terang JPU saat bacakan tuntutan dalam persidangan.

Tersangka ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang, saat di Terminal Bus Alang-Alang Lebar, Jalan Bypass Alang-Alang Lebar, Palembang, dengan barang bukti total 33 kilogram ganja.

Baca Juga :   Ketua TP PKK OKU Timur Buka Pelayanan KB Aseptor
  • Bagikan