Kunjungi Lapas Kelas IIB PSP, Begini Pesan Inspektur Wilayah V Inspektorat Jenderal Kemenkumham

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PADANGSIDIMPUAN – Inspektur Wilayah V Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Marasidin Siregar, beserta tim, mengunjungi Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan (PSP), pada Senin (23/5/2022). Adapun tujuan kunjungan yang digelar di Aula Lapas Kelas IIB PSP tersebut, yakni guna menyosialisasikan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan disiplin ASN.

Dalam arahannya, Marasidin, yang juga menjadi narasumber dalam sosialisasi itu turut menyampaikan beberapa peraturan pemerintah tentang disiplin ASN seperti, kewajiban, larangan, dan hukuman yang dapat dijatuhkan, jika terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan hukuman disiplin, menurut Marasidin, dimaksudkan untuk membina ASN yang lakukan pelanggaran.

“Agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang,” jelasnya dalam kegiatan yang diikuti seluruh Kepala UPT Permasyarakatan se-Tabagsel itu.

Marasidin menerangkan, dalam peraturan pemerintah tentang disiplin secara tegas tertuang jenis hukuman disiplin yang bisa dijatuhkan terhadap pelanggar disiplin. Itu dimaksudkan, sebagai pedoman kepada pejabat yang berwenang guna memberikan hukuman serta kepastian dalam jatuhkan hukuman disiplin.

“Demikian juga dengan batasan wewenang bagi pejabat yang berwenang saat berikan hukuman, telah ditentukan di peraturan pemerintah ini,” katanya.

Maka dari itu, Marasidin berharap kepada segenap pejabat yang berwenang yang menangani urusan layanan kepegawaian, agar segera meng-upgrade ilmu maupun wawasan terbaru, tentunya pada bidang disiplin pegawai, sehingga saat proses penjatuhan hukuman disiplin akan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara, Kapalas Kelas IIB PSP Kanwil Kemenkumham Sumut, Indra Kesuma, Amd IP, SH, MH, dalam sambutannya pada sosialisasi tersebut menyampaikan, bahwa tujuan kegiatan itu untuk meningkatkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) maupun penguatan disiplin kerja ASN pada setiap satuan kerja (Satker).

“Dengan demikian, diharapkan akan lahir ASN yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel sesuai PP No.94/2021 tentang disiplin ASN,” ungkapnya.

Baca Juga :   Pj Wali Kota Dorong Dinas Pertanian Optimalkan Lahan Perkebunan

Di kesempatan itu, Indra juga memaparkan terkait kondisi lingkungan di Lapas Kelas IIB PSP yang meliputi, kebersihan dapur maupun pengolahan makanan yang akan didistribusikan ke seluruh warga binaan permasyarakatan. Di mana, sebut Indra, pihaknya telah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota PSP guna menguji klinis makanan yang akan didistribusikan ke warga binaan.

Indra menjelaskan, adapun uji kilinis dari makanan dimaksud antara lain meliputi beberapa pengecekan, yakni yang terkait dengan pencemaran bahan kimia, angka kuman pada wadah makanan, maupun uji kelayakan air minum. Pihaknya bersyukur, kini Lapas Kelas IIB PSP telah mengantongi sertifikat Laik Hygene Jasaboga dari Dinas Kesehatan Kota PSP.

“Tujuannya, agar makanan yang diperuntukkan bagi warga binaan bebas dari bahaya pencemaran bahan kimia dan benda lain,” tandasnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru mengenai ketentuan disiplin bagi ASN melalui PP No.94/2021. Peraturan itu merupakan penyempurnaan dari PP No.53/2010 terkait ketentuan disiplin bagi ASN. Dengan terbitnya PP No.94/2021, maka terjadi sejumlah perubahan ketentuan disiplin ASN, baik dalam hal konsepsi maupun jenis hukumannya.

Pantauan di lokasi, disela kunjungannya, Inspektur Wilayah V Inspektorat Jenderal Kemenkumham juga memantau kondisi lingkungan Lapas Kelas IIB PSP maupun kebersihan dapur serta pengolahan makanan seperti, sarana prasarana dan pelayanan yang diberikan yang menjadi prioritas dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM.

  • Bagikan