Kuasa Hukum Soroti Dugaan Error in Persona dalam Tuntutan Kasus Pasar Cinde, Raimar Tegaskan Tak Pernah Terima Rp2,2 Miliar

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Raimar Yousnaidi dan tim penasihat hukumnya, Jumat (6/3/2026).

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menyoroti adanya dugaan kekeliruan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan. Mereka menilai terdapat kesalahan dalam penentuan subjek hukum atau error in persona dalam uraian tuntutan yang disampaikan jaksa.

Kuasa hukum terdakwa, Jauhari SH MH didampingi Grees Selly SH MH menjelaskan bahwa dalam tuntutan jaksa, uraian pembuktian justru lebih banyak menjelaskan peran terdakwa lain, yakni Harno Joyo, bukan Raimar Yousnaidi.

“Unsur ‘setiap orang’ merupakan unsur paling mendasar dalam perkara pidana. Namun dalam uraian pembuktian yang disampaikan jaksa, yang dijelaskan justru bukan peran terdakwa Raimar, melainkan terdakwa lain. Artinya unsur tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Jauhari kepada wartawan usai persidangan.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa proyek revitalisasi Pasar Cinde dilaksanakan melalui skema kerja sama investasi Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum.

Menurut mereka, dalam skema tersebut tidak terdapat penggunaan anggaran negara, baik dari APBN maupun APBD, sehingga mereka mempertanyakan dasar penetapan perkara tersebut sebagai tindak pidana korupsi.

“Pembiayaan proyek ini berasal dari investasi pihak swasta, bukan dari uang negara. Oleh karena itu, secara substansi perkara ini lebih tepat masuk dalam ranah perdata,” tegas Grees Selly.

Dalam pledoi yang disampaikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra, terdakwa Raimar Yousnaidi juga membantah tuduhan menerima aliran dana sebesar Rp2,2 miliar sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Baca Juga :   Kurir Ganja 33 Kg Lintas Provinsi, Dituntut 13 Tahun Penjara

Ia menegaskan bahwa selama menjalankan tugas di perusahaan, dirinya hanya bertindak berdasarkan surat tugas dan kuasa dari manajemen perusahaan.

“Saya tidak pernah menerima uang sebesar Rp2,2 miliar seperti yang dituduhkan. Tidak ada bukti transfer, tidak ada temuan dari PPATK, dan tidak pernah ada pemblokiran rekening atas nama saya,” ungkap Raimar.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde, perusahaan tempatnya bekerja justru mengalami kerugian yang cukup besar.

Menurutnya, PT Magna Beatum mengalami kerugian hingga sekitar Rp109 miliar selama proyek tersebut berjalan.

Selain itu, tim penasihat hukum juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp300 miliar.

“Sampai saat ini, bukti perhitungan kerugian negara tersebut tidak pernah dihadirkan dalam persidangan,” ujar mereka.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa lahan Pasar Cinde hingga saat ini masih tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan tidak pernah berpindah tangan.

“Artinya aset tersebut tetap ada dan tidak hilang. Jadi menjadi pertanyaan besar di mana letak kerugian negara yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah itu,” tambah Grees Selly.

Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Mereka juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-haknya.

Sementara itu, usai mendengarkan pledoi dari pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya menyatakan tetap pada tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

  • Bagikan