Terkait Tersangka Baru dalam Kasus Penganiayaan dokter Muda Palembang
SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Kuasa hukum dari Muhammad Luthfi dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan ini berharap untuk menyeret siapa saja yang berpotensi terlibat dalam kasus penganiayaan ini ke Ranah Hukum, Sabtu (21/12/2024).
Redho Junaidi SH MH didampingi Ridwan Said SH MH dari Kantor Hukum Abdi Hukum Polis ini mengatakan bahwa bila pihak Kepolisian punya Hak ambil tanpa ijin (Sita) untuk mengejar dan mencari kebenaran bukti materil.
“Saya yakin penyidik lebih tahu, seperti penyitaan HP sejauh apa mereka komunikasi, terus kedua mengenakan dasar hukum teori mengenai kesengajaan, keinsafan, kemungkinan, itu jelas dijunctokan pasal 55 dan atau pasal 56 mengenai turut serta,” ungkapnya.
Seperti rekaman CCTV, Redho menambahkan bahwa juga rekaman tersebut itu sudah jelas dari A sampai dengan Z.
“Kenapa posisi tersangka (Datuk) itu, kenapa, siapa yang memerintahkannya disana, apa lagi posisinya ini supir dan keluarga, logikanya harus ikut perintah si ibu ini, kamu tidak usah ikut dan diluar saja,” tuturnya.
Selaku Kuasa Hukum meminta bahwa siapapun yang terlibat dan berpotensi tersangka berdasarkan bukti maka jerat mereka dengan pidana.
“Jika berpotensi tersangka berdasarkan bukti mereka seret mereka, jangan kemudian ada power-power maka ini jadi terhambat, atau juga lantaran ada power kemudian ini harus jadi bukti malah ini jadi bukan bukti, tapi sejauh inj kami tetap percaya dengan penyidik dari Kepolisian Polda Sumsel,” ujarnya.
Saat dipertanyakan perihal rekaman suara itu dari siapa, Redho mengatakan tidak mengetahui dari siapa secara pasti, akan tetapi rekaman itu benar rekaman situasi saat kejadian penganiayaan tersebut.
“Rekaman suara yang beredar itu, kami tidak bisa memastikan dari handphone siapa akan tetapi rekaman suara itu adalah benar adanya di percakapan pada saat itu, lalu jika pihak sebelah membantah tidak benar, bisa tunjukan yang mana tidak benarnya,” tandasnya.