SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Tim Penasihat Hukum terdakwa Kms Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim kembali menyuarakan keberatan dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Selasa (13/1/2026). Sidang kali ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin atas eksepsi pihak terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H., dan Pitriadi, S.H., M.H.
Usai persidangan, Ketua Tim Penasihat Hukum Haji Halim, DR Jan Maringka, menegaskan bahwa keberatan yang diajukan pihaknya bukan tanpa dasar. Ia menyebut setidaknya terdapat lima poin krusial yang menunjukkan dakwaan JPU cacat secara hukum.
“Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun tersangka sebelumnya, tempus delicti tidak jelas karena ditarik terlalu panjang dari tahun 2002 hingga 2025, tuntutan sudah daluwarsa, serta persoalan pembebasan lahan kepentingan umum yang seharusnya ditempuh melalui mekanisme konsinyasi, bukan kriminalisasi,” ujar Jan.
Ia juga menekankan kondisi kesehatan terdakwa yang telah berusia 88 tahun dan mengalami sakit berat, bahkan bergantung pada alat-alat medis untuk menjalani aktivitas sehari-hari.
Menurut Jan, perkara ini bermula dari terbitnya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) atas lahan seluas 37 hektare yang diklaim sebagai tanah negara, padahal berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 12.500 hektare milik PT SMB dengan HGU No 1 Tahun 1997, yang masih berlaku hingga 2027.
“BPN pusat sendiri menyatakan batas patok perlu dilakukan pengukuran ulang untuk memastikan akurasi. Namun di tengah masa transisi berlakunya KUHAP 2025, perkara ini tetap dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Jan berharap Majelis Hakim menerapkan semangat KUHAP 2025 yang menitikberatkan perlindungan hak asasi manusia, termasuk kewenangan hakim untuk melakukan pengamatan demi tercapainya keadilan substantif.
“Jika ini benar masuk kawasan kehutanan, seharusnya yang menangani adalah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk Presiden sejak 2025, bukan Kejari Muba,” tegasnya.
Selain eksepsi, pihaknya juga memohon agar Majelis Hakim memerintahkan JPU mencabut pencegahan ke luar negeri terhadap Haji Halim agar dapat menjalani pengobatan.
“Klien kami sangat membutuhkan perawatan medis yang memadai. Kami memohon agar perkara ini diputus dengan hati nurani dan berlandaskan kebenaran materil,” imbuh Jan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, menegaskan pencegahan ke luar negeri dilakukan semata-mata untuk menjamin kelancaran proses persidangan.
“Jika terdakwa berobat ke luar negeri, proses peradilan bisa tertunda. Surat permohonan pencabutan pencegahan memang sudah kami terima, namun tidak dapat dikabulkan,” katanya.
Ia juga menepis anggapan dakwaan JPU bersifat asumtif. “Dakwaan kami didukung perhitungan ahli dari BPKP. Kami meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa,” tegasnya.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada 22 Januari 2026 dengan agenda putusan sela. Majelis juga mempersilakan penasihat hukum menghadirkan ahli.
“Terkait pencegahan ke luar negeri, itu menjadi kewenangan JPU. Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan pada 22 Januari 2026,” tutup Fauzi Isra.














