Kuasa Hukum Desak Polda Sumsel Tetapkan JW Tersangka Dugaan Pengerusakan Mesin Parkir

  • Bagikan
Oplus_131072

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Dugaan pengerusakan mesin parkir milik PT Kuala Permai di kawasan Ruko Rajawali Village, Palembang, dilaporkan menimbulkan kerugian sekitar Rp30 juta. Atas perkara tersebut, kuasa hukum pelapor mendesak penyidik Polda Sumsel segera meningkatkan status terlapor berinisial JW menjadi tersangka.

Kuasa hukum pelapor, Wendi Aprianto bersama rekan dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah, mengatakan dugaan pengerusakan tersebut terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026. Menurutnya, JW diduga melakukan pengerusakan terhadap mesin parkir bersama sejumlah orang yang disebut sebagai anak buahnya.

“Peristiwa dugaan pengerusakan mesin parkir milik klien kami terjadi pada 20 Februari 2026. Akibat kejadian tersebut, klien kami mengalami kerugian materil,” ujar Wendi.

Wendi menjelaskan, dugaan pengerusakan tersebut diduga bermula dari persoalan tarif parkir yang diberlakukan di kawasan Ruko Rajawali Village. PT Kuala Permai, kata dia, merupakan pihak yang mengelola lahan parkir tersebut.

“Diduga terlapor tidak mau membayar tarif parkir yang telah ditetapkan oleh klien kami sebagai pengelola. Terlapor justru menuntut tarif sesuai kemauannya sendiri,” katanya.

Dalam penanganan perkara tersebut, pihak pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik Unit IV Subdit III Polda Sumsel. Salah satu bukti yang diserahkan berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang disebut merekam kejadian dugaan pengerusakan.

Wendi menilai alat bukti yang telah diserahkan tersebut dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Menurut kami, berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diserahkan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dalam kejadian tersebut. Karena itu, kami meminta perkara ini ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap penyidik Polda Sumsel segera meningkatkan penanganan laporan tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan JW sebagai tersangka apabila berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhi unsur pidananya.

Baca Juga :   Tinjau Ruas Jalan Provinsi Penghubung OI-OKU yang Amblas, Herman Deru Intruksikan Dinas PUBMTR Segera Lakukan Perbaikan

“Kami berharap penyidik Polda Sumsel, khususnya Unit IV Subdit III, dapat segera meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan JW sebagai tersangka apabila bukti-bukti yang ada telah memenuhi unsur. Kami juga berharap prosesnya berjalan objektif dan transparan,” pungkas Wendi.

  • Bagikan