KPK Pindahkan Empat Tersangka Korupsi Pokir DPRD OKU ke Rutan Pakjo Palembang

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi memindahkan penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) dari Jakarta ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Palembang, Senin (12/1/2026). Pemindahan dilakukan untuk kepentingan proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Keempat tersangka tersebut terdiri dari dua anggota DPRD OKU, yakni Parwanto dan Robi Vitergo, serta dua pihak swasta, Ahmat Thoha dan Mendra SB, yang diduga berperan sebagai pelaksana kegiatan dalam perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rachmad Irawan, membenarkan adanya pemindahan penahanan tersebut. Ia memastikan seluruh proses berjalan aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Benar, hari ini para tersangka telah dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang guna mempermudah pelaksanaan persidangan,” kata Rachmad saat dikonfirmasi.

Menurutnya, pemindahan ini merupakan tahapan prosedural setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. Selama proses pemindahan, para tersangka mendapat pengawalan ketat dari petugas KPK untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

“KPK berkomitmen mengawal perkara ini hingga selesai, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Polda Sumsel dalam pengamanan persidangan,” tegasnya.

Dalam dakwaan, Parwanto dan Robi Vitergo diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara. Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Ahmat Thoha dan Mendra SB didakwa sebagai pihak pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 13 UU Tipikor.

Baca Juga :   Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel Baru Audiensi ke Gubernur Herman Deru
  • Bagikan