Korban Arisan Online Minta Pelaku Berinisial RD Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Korban penipuan dan penggelapan arisan online bernama M Bahari Yudha Putra Pratama (25) warga Perum Griya Indah Permata, Sukarami ini ditemani kuasa hukumnya datangi Satreskrim Polrestabes Palembang, mengharapkan dapat menentukan sikap dengan menetapkan sebagai tersangka pelaku berinisial RD, Jumat (12/07/2024).

“Benar, tujuan kami kesini untuk mempertanyakan perkembangan kasus klien kami, atasnama M Bahari Yudha Putra Pratama, yang telah melaporkan RD atas dugaan penipuan dan pengelapan uang arisan, dengan kerugian sebesar Rp 20 juta,” ungkap penasehat hukum korban dari Tim Sakahira Lawfirm, Muhammad Axel F SH, didampingi Penggis, A Rilo Budiman, Amin Rais, M Abyan Zahfran dan Febri Prayoga saat dijumpai sejumlah wartawan.

Dijelaskan Axel, pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan penyidik, baik pemanggilan korban, saksi hingga melengkapi barang bukti.

“Klien kami sudah diperiksa, berikut juga saksi-saksinya. Selain itu, kami juga sudah sertakan bukti-bukti pendukung lainnya, seperti bukti transfer dan chat terduga pelaku,” ujar Axel.

Axel menambahkan, awal kejadian tersebut bermula dari arisan online yang dibuka pelaku, dengan sejumlah member.

“Ketika bertemu di Jalan Merdeka Kantor Walikota Palembang, Rabu (8/5/2023) pukul 15.23 WIB, pelaku menjelaskan nariknya Rp 20 juta. Dan klien kami narik pada bulan November 2023, ketika giliran klien kami narik, pelaku tidak memenuhi tanggung jawabnya, padahal sudah beberapa kali pembayaran,” urainya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Iwan Gunawan menjelaskan masih penyelidikan lebih lanjut.

“Berkasnya masih kami lengkapi,” singkatnya.

Baca Juga :   Peroleh Dukungan JETP, PLN Siap Akselerasi 522 Proyek Hijau Hingga 2030
  • Bagikan