SUMSELDAILY.CO.ID, BATANGHARI – Ketentuan syarat untuk menyewa aset tidak bergerak tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari jelas tertuang di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
“Iya penyewaan aset tidak bergerak itu jelas aturannya sesuai aturan Permendagri nomor 19 tahun 2016,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD), Izal Fahlefi saat dijumpai di ruang kerjanya, Jalan Jendral Sudirman, Muara Bulian, Senin (25/07/2022).
Dijelaskan Lefi, penyewaan barang milik daerah dilakukan dengan tujuan mengoptimalkan pendayagunaan barang milik daerah (BMD) yang belum atau tidak dilakukan penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan, Pemerintahan daerah memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi.
“Pengguna Barang dan atau
mencegah penggunaan barang milik daerah oleh pihak lain secara tidak sah, Penyewaan barang milik daerah dilakukan sepanjang tidak merugikan pemerintah daerah dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Itu sedikit paparan didalam permendagri tersebut,” tutur Lefi.
Adapun prosedur serta tata cara dalam pengajuan penyewaan atau pinjam pakai dan biaya sewa juga tertuang jelas didalam, Permendagri nomor 19 tahun 2016.
“Sedikit gambaran, kalau penyewaan pribadi yakni yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Bupati cq Sekda. Kemudian jika di ACC maka beliau akan mendisposisi ke Bakeuda, kemudian jika telah mendapat disposisi kita akan memproses perjanjian setelah penghitungan biaya dari Bidang pendapatan,” pungkasnya.