Perusahaan: Kami Korban, Tidak Ada Unsur Intimidasi
SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG — Konflik panjang antara PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) dan Koperasi Lintang Pinang Abadi kembali memanas. Ketua koperasi, Andika, akhirnya ditangkap anggota tim Jatanras Polda Sumsel di rumah kerabatnya di Palembang, Kamis (11/12/2025), atas dugaan penggelapan 10 ton tandan buah segar (TBS) sawit milik perusahaan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya melalui Kasubdit Penmas Humas Polda Sumsel Kompol Putu Suryawan mengatakan bahwa untuk tersangka sudah diamankan di Polda Sumsel.
“Pelaku sudah kami amankan, pelaku Andika ini selaku ketua koperasi, saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih mendalam dan sementara ditahan di Polda Sumsel, pelaku terjerat dengan pasal penggelapan,” ungkapnya, Kamis, 11 Desember 2025.
Penangkapan tersebut menjadi babak baru dari perselisihan yang sudah berbulan-bulan bergulir. Perusahaan menyebut dugaan penggelapan itu bukan kasus kecil, melainkan bagian dari rangkaian kehilangan hasil kebun yang menimbulkan kerugian signifikan.
Menurut perwakilan perusahaan, Boy Ariza Lesmana, langkah hukum yang ditempuh bukan keputusan tiba-tiba, melainkan proses panjang yang telah melewati verifikasi aparat penegak hukum.
“Perusahaan adalah pihak yang dirugikan. Laporan kami merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan keamanan hasil produksi perkebunan, untuk pelaku ini lakukan penggelapan saat sesudah buah ditimbang, namun saat dijual, buah sawit 10 ton tersebut tidak sampai ke pembeli,” ungkap Boy di hadapan wartawan, Kamis (11/12/2025).
Di saat berbagai pemberitaan menyudutkan perusahaan dengan tudingan intimidasi, PT ELAP membantah keras anggapan tersebut. Justru, mereka mengklaim menjadi pihak yang kerap menjadi sasaran ancaman.
“Seluruh proses dilakukan sesuai hukum. Tidak ada intimidasi dari pihak perusahaan. Justru beberapa bulan terakhir, karyawan dan aset perusahaan menjadi sasaran ancaman dan tindakan provokatif dari pihak-pihak yang tidak ingin proses hukum berjalan,” lanjutnya.
ELAP menyatakan memiliki sejumlah bukti terkait ancaman dan aksi provokatif yang diterima para petugas lapangan, mulai dari upaya perusakan hingga tekanan fisik dan verbal. Meski begitu, perusahaan menegaskan tidak ingin membalas dan tetap mengedepankan jalur hukum.
Dalam kesempatan itu, perusahaan juga menyoroti maraknya pemberitaan yang dinilai tidak objektif dan berpotensi menggiring opini publik secara salah, termasuk seruan aksi massa untuk mengepung kantor pemerintah.
Menurut manajemen, tindakan tersebut dapat memicu instabilitas dan mengganggu ketertiban umum. PT ELAP mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tetap harus taat aturan dan tidak mengintervensi proses hukum.
“Perusahaan percaya bahwa fakta dan bukti akan berbicara dalam proses peradilan. Kami meminta semua pihak menjaga suasana tetap kondusif, demi keamanan bersama dan keberlangsungan kegiatan usaha yang menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitar,” tandasnya.














