Kerugian Negara Rp913 Juta Dikembalikan, Hukuman Dipangkas: Tuntutan Ringan Kasus Korupsi Dispora OKU Selatan

  • Bagikan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG — Pengembalian kerugian negara kembali menjadi alasan utama lunaknya tuntutan dalam perkara korupsi. Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp913 juta, hanya dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/1/2026), terhadap terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, di hadapan majelis hakim yang diketuai Idil Il Amin, SH, MH.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, pertimbangan tersebut seolah kehilangan bobot ketika jaksa justru menjadikan pengembalian kerugian negara sebagai alasan utama untuk meringankan hukuman.

Selain pengembalian uang, jaksa juga mempertimbangkan bahwa para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, dan menyesali perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar JPU dalam persidangan.

Tuntutan ringan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efek jera dan konsistensi penegakan hukum dalam perkara korupsi, terlebih nilai kerugian negara yang ditimbulkan mendekati Rp1 miliar.

Modus LPJ Fiktif dan Dana Kegiatan yang Tak Pernah Ada

Berdasarkan dakwaan jaksa, Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan diduga bersama dua pihak lain—Komariah dan Sanariah—melakukan penarikan dana kas Dispora OKU Selatan pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun Anggaran 2023 secara melawan hukum.

Modus yang digunakan terbilang klasik namun sistematis: penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif atas sejumlah kegiatan yang dilaporkan seolah-olah telah dilaksanakan. Fakta persidangan mengungkap, sebagian kegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan, sementara dana telah dicairkan dan digunakan.

Baca Juga :   Manipulasi Data Nasabah, Pegawai BRI Sekayu Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Hasil pemeriksaan menyimpulkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp913.875.134.

Pengembalian Uang, Bebas dari Hukuman Berat?

Praktik menjadikan pengembalian kerugian negara sebagai faktor dominan dalam meringankan tuntutan kembali menuai sorotan. Secara hukum, pengembalian uang memang dapat menjadi pertimbangan, namun tidak menghapus perbuatan pidana.

Dalam banyak kasus, pola ini justru memunculkan persepsi bahwa korupsi dapat “dinegosiasikan”: ambil uang negara, kembalikan saat tertangkap, lalu hadapi hukuman minimal.

Usai sidang, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. Perkara kini memasuki tahap krusial sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Putusan nantinya akan menjadi penentu: apakah pengadilan akan menguatkan tuntutan ringan tersebut, atau justru mengambil sikap berbeda demi menjaga rasa keadilan publik dan marwah pemberantasan korupsi.

  • Bagikan