SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Kepala BPN Kota Palembang, NS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya, tidak menghalangi pelayanan masyarakat di BPN Kota Palembang. Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penetapan Hak Atas Tanah BPN Kota Palembang, Fadly S.Kom, Jum’at (15/7/2022).
“Pelayanan masyarakat di Kantor BPN Kota Palembang masih berjalan seperti biasa,” jelas Fadly, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media.
NS yang diduga terlibat dalam perkara mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada 2016-2017.
“Mengenai masalah yang menjerat itu, kami tidak bisa menjelaskan lebih rinci. Kami mohon doa teman-teman media, nanti kalau ada informasi lebih lanjut akan kami sampaikan,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Kanwil BPN Sumsel, Kalvyn Andar Sembiring masih dalam upaya konfirmasi wartawan.
Kepala Kantor BPN Kota Palembang, NS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya, setelah diduga terlibat mafia tanah, yang terjadi di Kabupaten Bekasi, ketika menjabat sebagai Kasi Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Jumat (15/7/2022).
Selain NS, ada dua pejabat lagi yang juga terlibat, yaitu RS (58) dan PS (59).
“Benar, ada tiga orang yang ditangkap, statusnya tersangka. Dua orang masih aktif menjabat, RS (58) dan NS (50), sedangkan yang satu lagi sudah pensiun, PS (59),” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, saat press release.
Dikatakan Kombes E Zulpan, ketiga tersangka ini menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu.
“Ketiganya membuat peta bidang tanpa melalui prosedur yang benar, dengan melakukan survei dan pengukuran. Sementara peta bidang yang dimaksud menimpa sertifikat milik korban,” tukas Zulpan.