Kenali Perbedaan Tipe EV Charger, PLN Ajak Pengguna Sesuaikan dengan Kapasitas Baterai

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, JAKARTA – Penggunaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di Indonesia terus mengalami peningkatan seiring berkembangnya infrastruktur pengisian daya yang didorong oleh PT PLN (Persero) bersama berbagai mitra. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan jenis charging station serta kesesuaiannya dengan kapasitas baterai kendaraan listrik yang digunakan.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, mengatakan bahwa pengembangan ekosistem kendaraan listrik tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan yang tepat.

Menurutnya, pemahaman terhadap jenis charging station dapat membantu pengguna kendaraan listrik mengoptimalkan proses pengisian daya sesuai kebutuhan mobilitas sehari-hari.

“PLN tidak hanya membangun infrastruktur pengisian daya, tetapi juga berkomitmen memberikan edukasi kepada masyarakat agar penggunaan kendaraan listrik semakin mudah, aman, dan nyaman,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (14/3/2026).

Secara umum, terdapat empat jenis metode pengisian daya kendaraan listrik yang dapat digunakan sesuai kapasitas daya serta kebutuhan pengisian baterai.

Jenis pertama adalah Standard Charging, yaitu metode pengisian menggunakan arus bolak-balik (alternating current / AC) dengan kapasitas hingga 7 kW. Proses pengisian daya biasanya memerlukan waktu sekitar 6 hingga 12 jam, tergantung kapasitas baterai kendaraan. Metode ini umumnya digunakan untuk pengisian di rumah (home charging) dan cocok untuk kendaraan listrik dengan kapasitas baterai kecil maupun kendaraan plug-in hybrid.

Selanjutnya adalah Medium Charging, yang juga menggunakan arus AC namun dengan kapasitas lebih besar, yakni di atas 7 kW hingga 22 kW. Dengan kapasitas tersebut, pengisian daya dapat dilakukan dalam waktu sekitar 2 hingga 4 jam. Fasilitas ini biasanya tersedia di perkantoran, pusat perbelanjaan, maupun area parkir publik dan umumnya menggunakan perangkat wallbox charger.

Baca Juga :   Perluas Infrastruktur Kendaraan Listrik, PLN Operasikan 4.655 SPKLU Sepanjang 2025

Jenis ketiga adalah Fast Charging yang menggunakan arus searah (direct current / DC) dengan kapasitas daya lebih dari 22 kW hingga 50 kW. Melalui teknologi ini, baterai kendaraan listrik dapat terisi hingga 80 persen dalam waktu sekitar 30 hingga 60 menit. Fasilitas ini biasanya tersedia di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan banyak dimanfaatkan untuk perjalanan jarak jauh.

Sementara itu, Ultra Fast Charging menjadi metode pengisian tercepat dengan kapasitas daya di atas 50 kW. Pengisian baterai kendaraan listrik dengan teknologi ini dapat dilakukan dalam waktu sekitar 10 hingga 20 menit, sehingga sangat ideal bagi kendaraan dengan kapasitas baterai besar yang membutuhkan pengisian cepat selama perjalanan.

Untuk mendukung kemudahan penggunaan kendaraan listrik, PLN juga menghadirkan berbagai layanan digital melalui aplikasi PLN Mobile. Di dalam aplikasi tersebut tersedia menu Electric Vehicle Digital Services (EVDS) yang berfungsi sebagai one-stop service bagi pengguna kendaraan listrik.

Melalui fitur Trip Planner, pengguna dapat merencanakan rute perjalanan sekaligus menentukan titik pengisian daya secara lebih efisien. Selain itu, tersedia juga fitur AntreEV yang memungkinkan pengguna memantau ketersediaan SPKLU serta melakukan reservasi antrean pengisian daya secara digital.

Dengan kesiapan infrastruktur dan layanan digital tersebut, PLN menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia serta memberikan pengalaman perjalanan yang lebih aman, nyaman, dan bebas khawatir bagi pengguna EV, khususnya menjelang musim mudik.

  • Bagikan