Kembalikan Rp750 Juta, Vonis Hukuman Harnojoyo Jadi 28 Bulan Penjara

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, divonis 2 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (12/3/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harnojoyo dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta subsider 60 hari,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp750 juta yang sebelumnya disebut sebagai kerugian negara dalam perkara tersebut. Karena uang tersebut telah dikembalikan, hakim menilai tidak ada lagi kewajiban pembayaran uang pengganti.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Dalam proses persidangan, terdakwa sempat membantah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa. Namun menjelang pembacaan tuntutan, melalui penasihat hukumnya terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp750 juta yang disebut sebagai kerugian negara.

Majelis hakim dalam pertimbangannya juga menyebut sikap terdakwa yang dinilai kooperatif dan sopan selama persidangan sebagai salah satu faktor yang meringankan.

Baca Juga :   Hari Konservasi Alam Nasional, Pertamina Kuatkan Ekosistem Flora Fauna di Sumbagsel
  • Bagikan