Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI ke PT SAL dan PT BSS
PALEMBANG, SUMSELDAILY.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil mengamankan aset senilai Rp 506 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI Tbk kepada PT Sri Andal Lestari (SAL) dan PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS)—dua perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan.
Langkah penyitaan ini diumumkan dalam konferensi pers, Kamis (7/8/2025), oleh Adriansyah SH MH, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, didampingi Vanny Yulia, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.
“Penyitaan dana Rp 506 miliar ini merupakan tahap awal pengembalian dan penyelamatan kerugian negara,” tegas Adriansyah. “Kami juga telah memblokir sejumlah aset lain yang akan dilelang, dengan estimasi nilai sekitar Rp 400 miliar.”
Kerugian Negara Capai Rp 1,3 Triliun
Dalam kasus ini, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun. Adriansyah menyatakan bahwa penyitaan yang telah dilakukan saat ini berpotensi menyelamatkan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
Penyidikan terus berjalan, termasuk pendalaman alat bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Aset Kebun Sawit PT SAL Dilelang
Salah satu aset utama dalam perkara ini adalah perkebunan kelapa sawit milik PT SAL seluas 8.145,68 hektare di Desa Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin. Aset ini telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan dimenangkan oleh perusahaan lain, PT SPP, dengan nilai lelang mencapai Rp 530 miliar.
Saat ini, PT SPP tengah mengupayakan proses eksekusi dan balik nama lahan melalui BPN Banyuasin.
Permohonan Anmaning di PN Pangkalan Balai
Terkait lelang tersebut, PT SPP telah mengajukan permohonan Anmaning ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Pangkalan Balai untuk mempercepat eksekusi aset. Sidang Anmaning dijadwalkan pada 21 Juli, namun ditunda karena ketidakhadiran pihak PT SAL, dan telah dijadwal ulang pada 4 Agustus 2025.
Hairun, Humas PN Pangkalan Balai, membenarkan adanya permohonan tersebut.
“Kami hanya memproses permohonan Anmaning sebagaimana tugas kami sebagai pengadilan. Terkait proses hukum pidana yang sedang berjalan di Kejati Sumsel, kami tidak mengetahuinya,” ujarnya.
Sanggahan PT SAL Tidak Diketahui PN
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya sanggahan atau perlawanan dari PT SAL terhadap proses lelang oleh KPKNL, Hairun menegaskan bahwa pengadilan belum menerima informasi tersebut.














