SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi limpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), mantan Kepala Sekolah SDN 79 Palembang, Nurmala Dewi (56) ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (14/10/2021).
Berkas perkara dilimpahkan langsung Kasi Pidsus Kejari Palembang, melalui Kasubsi Penuntutan, Hendy Tanjung SH MH dan diterima Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Cecep Sudrajat SH MH.
Kasubsi Penuntutan, Hendy Tanjung mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan pada panitera Tipikor, telah dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu penetapan persidangan.
“Setelah lengkap, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu jadwal atau penetapan persidangan,” ujar Hendy.
Hendy menjelaskan, sebagaimana dakwaan yang telah dibuat dan dilimpahkan, tersangka Nurmala Dewi yang sempat buron satu tahun lebih ini diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS SD N 79 tahun anggaran 2019.
“Akibat perbuatan terdakwa, berpotensi merugikan keuangan negara senilai kurang lebih Rp 457.000.000,” bebernya.
Hendy juga menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka Nurmala Dewi, tidak lai untuk keperluan pribadi sendiri, setiap pencairan dana.
“Bukan hanya itu, tersangka juga diduga menerima fee dari tiap pembelian buku sebesar 20 hingga 30 persen,” jelasnya.
Atas perbuatan tersangka Nurmala Dewi diancam Pidana Primer Pasal 2 ayat (1) atau subsider Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah dirubah didalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Ancaman pidana untuk pasal 2 minimal selama 4 tahun pidana maksimal 20 tahun/seumur hidup dan ancaman pidana untuk pasal 3 selama 1 tahun pidana maksimal 20 tahun/seumur hidup,” tukas Hendy.