Kejaksaan Agung Tetapkan Alex Noerdin dan 2 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, JAKARTA– Kepala Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan menetapkan Eks Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dana hibah dari dana APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Dan Tahun 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, selain Alex pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya.

Kedua tersangka itu yakni eks bendahara Masjid Sriwijaya sekaligus mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Muddai Madang serta eks Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sumsel, Laonma Pasindak Lumban Tobing.

“Menetapkan tiga orang tersangka,” kata Eben dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 22 September 2021.

Kasus berawal dari penyaluran dana hibah untuk pembangunan masjid dari Pemprov Sumsel kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang yang dipimpin Alex selaku Gubernur Sumsel.

Dia menjadi penanggung jawab dalam pemberian keputusan untuk menyalurkan dana hibah tersebut kepada yayasan wakaf tersebut yang tidak sesuai prosedur.

Dana itu disalurkan dalam dua tahap, pertama pada 2015 sebesar Rp50 miliar dan kedua pada 2017 Rp80 miliar.

“Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam perundang-undangan,” ujarnya.

Eben mengatakan dalam kasus ini diperkirakan dugaan kerugian megara mencapai Rp130 miliar.

“Pembangunan masjid tersebut juga tidak selesai. Akibat dari penyimpangan tersebut telah merugikan keuangan negara Rp130 miliar,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumsel sudah melakukan penahanan pada 4 tersangka kasus Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Selasa (30/3/2021).

Mereka adalah Edi Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani Selaku KSO PT Brantas Adipraya, Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Arminto (nama ini telah diperbaiki, sebelumnya tertulis Yudi Wahyono) Selaku KSO PT Brantas dan Yodya Karya.

Baca Juga :   10 Guru 'Ngaji' Dapat Perhatian dari Karyawati Unmet Muntok

Dimana diantara keempat tersangka tersebut dua diantaranya, Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Wahyono Selaku KSO PT Brantas dan Yodya Karya, merupakan dua tersangka yang baru saja ditetapkan hari ini.

  • Bagikan