SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Bergulirnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan DT, ternyata masih terus berjalan. Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, kepada wartawan Online ini, Jumat (23/5/2025).
“Perkaranya masih terus berjalan, sudah dilakukan penyidikan, bahkan penetapan sebagai tersangka. Hanya saja, pelaksanaannya, ada upaya komunikasi kedua belah pihak agar masalah ini tidak berkepanjangan,” papar orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu.
Kapolrestabes menjelaskan, pihaknya selalu membuka ruang untuk pihak-pihak agar dapat menyelesaikan masalahnya sendiri.
“Tidak semua kasus tindak pidana selesai di meja hijau. Tapi, selama memang kasus tersebut tidak begitu prinsip, ada upaya ganti rugi, kami membuka ruang itu, jadi masih bisa kita akomodirkan,” ujarnya.
Disinggung batas waktu akhir, bapak berpangkat melati tiga itu menambahkan, tinggal pengerucutan nilai ganti rugi.
“Sudah ada pertemuan kedua belah pihak dan pembahasan ganti rugi, masalahnya hanya besaran nilai yang mengerucut saja,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DT, yang sebelumnya sempat mengaku sebagai advokat ini, ternyata tidak memiliki izin praktek yang sah. Kendati demikian, advokat palsu itu nekat menipu kliennya, Enny hingga mencapai kerugian Rp 1 Miliar.
Dijelaskan korban, akibat ulah DT, dirinya mengalami kerugian sebesar Rp997 juta, mendekati angka Rp1 Miliar.
“Menurut Penyidik tersangka dikenakan wajib lapor, karena ditemukannya dua alat bukti saat gelar perkara diruang penyidik beberapa waktu lalu,” urainya.
Diceritakan Enny, terbongkarnya profesi advokat palsu tersebut, berawal dari surat Pengadilan Tinggi Palembang.
“Untuk gelar akademik, ternyata yang bersangkutan mengaku lulusan dari salah satu Universitas di Indonesia, namun setelah dilakukan konfirmasi melalui surat diketahui bahwa nama yang bersangkutan belum/tidak terdaftar dari lulusan Universitas Kristen Indonesia. Bukan itu saja, yang bersangkutan ini tidak pernah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Palembang, sebagai Advokat pengacara,” terangnya.














