SUMSELDAILY.CO.ID, LABUHANBATU – Dikarenakan merasa tertipu dengan pupuk NPK yang dibeli, AT (43) warga Desa Janji Lobi Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) mendatangi Polres Labuhanbatu guna membuat laporan, Jumat (17/6/2022).
Dikatakan AT, dirinya membeli pupuk pada seseorang berinisial IC. Dimana, IC menyampaikan bahwa pupuk NPK merek Lang Mas 16-16-16 legal dan unsur NPK nya sama dengan yang tertulis di goni kemasan.
“Penjual pupuk NPK Lang Mas ini sempat menunjukan ke saya fotocopy legalitas CV. Anugrah Tani Makmur,” katanya.
Lantaran merasa curiga, kemudian ia melakukan uji laboratorium, di Laboratorium Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan. Ternyata hasinya tidak sesuai. Kadarnya yakni nitrogen sebesar 0,25 persen, P2O5 sebesar 0,55 persen K2O sebesar 0,34 persen dan Kadar Air sebesar 8,50 persen.
Berdasarkan pengakuannya, AT menyebutkan, dirinya membeli pupuk itu sebesar Rp250 ribu per zak. Dan, dirinya membeli sebanyak 20 zak. Akibatnya, kebun sawit kelapa sawitnya mengalami perubahan memburuk.
“Akibat dari penggunaan Pupuk NPK Lang Mas ini saya sangat dirugikan. Karena sawit seluas 2 hektar yang saya pupukkan bukan semakin baik, tetapi seperti layu dan menguning. Sehingga saya harus merawat sawit ini kembali supaya dapat kembali hijau dan pulih kembali,” jelasnya.
Karena merasa kebun kelapa sawit nya rusak, AT kemudian meminta tanggung jawab kepada Distributor. Namun, hasilnya nihil. Sehingga, ia harua memulihkan kebunnya itu secara sendiri.
Atas kejadian iru, ia berharap kepada Polres Labuhanbatu untuk menindaklanjuti laporan yang ia buat. Karena busa merugikan para petani.
“Kasihan para petani yang bekerja keras untuk meningkatkan produksi tanamannya. Dengan harapan dapat menghidupi keluarganya dan menyekolahkan anaknya,” tukasnya.