Titip Rp27 Miliar, Afen Dijanjikan SP3
SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Ruang sidang Tipikor Palembang sore itu terasa tegang. Lima terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan surat penguasaan hak (SPH) izin perkebunan kelapa sawit Musi Rawas duduk berjejer di kursi terdakwa, Kamis (25/9/2025). Agenda konfrontir membuat mereka saling berhadapan, saling menyebut, tapi sebagian besar berujung pada kalimat “tidak tahu” dan “tidak pernah bertemu”.
Nama paling banyak disorot adalah Effendi Suryono alias Afen, mantan Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM). Ia menyita perhatian ketika mengaku telah menitipkan uang pribadi Rp27 miliar ke jaksa, ditambah aset berupa ruko di Lubuklinggau dan tanah di Bangka. Jumlah itu kemudian digabung dengan dana perusahaan hingga mencapai Rp61 miliar lebih.
“Janji awalnya, kalau semua dibayar, urusan selesai. SP3 keluar,” ujar Afen di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.
Hakim Pitriadi langsung menohok, “Janji dari siapa? Jaksa penyidik atau pengacara?”
“Dari pengacara perusahaan, katanya begitu,” jawab Afen.
Kasus ini bermula dari pengelolaan lahan seluas 5.974 hektare milik PT DAM sejak 2010–2023. Menurut hasil audit Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan Deloitte, kerugian negara ditaksir mencapai Rp182 miliar lebih. Angka itu makin membengkak setelah hasil audit lain menambahkan kerugian Rp61 miliar dari aktivitas perkebunan.
Lima orang duduk di kursi terdakwa:
Ridwan Mukti, mantan Bupati Musi Rawas (2005–2015) sekaligus eks Gubernur Bengkulu.
Effendi Suryono alias Afen, Direktur PT DAM tahun 2010.
Saiful Ibna, eks Kepala BPMPTP Musi Rawas 2008–2013.
Amrullah, eks Sekretaris BPMPTP.
Bahtiyar, mantan Kepala Desa Mulyo Harjo.
Namun dalam persidangan, Afen berkali-kali menekankan bahwa ia tidak mengetahui detail soal izin, amdal, hingga proses pembebasan lahan. “Pokoknya kalau sudah aman, saya tanda tangan. SPH saya tidak melihat sampai sejauh itu,” katanya santai.
Ia bahkan mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan terdakwa lain, termasuk Bahtiyar sang Kades. “Baru ketemu di sini (pengadilan). Nama-nama itu saya hanya dengar dari bawahan,” ucapnya.
Majelis hakim menekan soal status perkebunan: apakah sawitnya sudah menghasilkan?
“Ya begitulah,” seloroh Afen, membuat hakim Pitriadi menajamkan pandangan.
“Begitulah bagaimana? Subur atau tidak?”
“Iya, subur, Yang Mulia,” akhirnya Afen menjawab.
Keterangan Afen justru membuka babak baru. Ia menyebut nama Puspito, salah satu bawahannya, yang disebut berperan penting dalam pengurusan administrasi lahan. “Saya minta Puspito dihadirkan. Kalau tidak, perkara ini tidak jelas,” katanya.
Di balik pernyataan “tidak tahu” yang berulang-ulang, publik mencatat satu hal: Rp27 miliar uang pribadi telah berpindah tangan demi janji penghentian perkara. Namun alih-alih mendapat SP3, Afen kini justru duduk di kursi terdakwa.
Sidang masih berlanjut. Tim JPU Kejati Sumsel berjanji akan menghadirkan sejumlah saksi kunci. Di antaranya, nama Puspito yang disebut Afen sebagai manajer administrasi PT DAM. Sementara itu, publik menanti, apakah aliran dana miliaran rupiah yang disebut sebagai “titipan” ini akan terkuak hingga ke siapa janji SP3 itu sebenarnya berasal.














