WARUNG KOPI, OJK, DAN PERANG MELAWAN JERAT ILLEGAL FINANCE
SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Pagi itu, di sebuah warung kopi sederhana di Palembang, aroma robusta bercampur bau gorengan. Pak Darto, 45 tahun, duduk gelisah sambil menatap layar ponsel yang berkilat di tangannya. Di layar, sebuah pesan masuk dengan font besar, dihiasi emoji emas berkilau:
“Selamat! Anda terpilih mendapat investasi emas 300% dalam seminggu. Klik sekarang, rezeki tak menunggu!”
Matanya berbinar. “Waduh, ini dia kesempatan! Bu, kalau kita klik ini, minggu depan kita bisa kaya. Beli rumah baru, nggak ngontrak lagi!” katanya sambil melirik istrinya, Bu Yani, yang sedang meniup kopi panas.
Bu Yani mengangkat alis, setengah tak percaya, setengah berharap. “Beneran, Pak? Jangan-jangan penipuan lagi kayak waktu kita beli arisan online itu…” suaranya merendah, tapi nada khawatirnya jelas.
Pak Darto mendengus kecil. “Ah, ini beda. Lihat tuh, logonya mirip kayak yang di TV. Ada kata ‘resmi’ segala,” ujarnya sambil memperbesar gambar logo perusahaan yang tampak meyakinkan padahal kalau diperhatikan baik-baik, ada huruf yang salah ketik.
Belum sempat jarinya menyentuh tombol “KLIK DI SINI”, suara pintu berderit. Danu, si bungsu yang baru pulang sekolah, masuk dengan seragam yang sudah lecek. Sambil mengunyah gorengan, ia melirik ponsel ayahnya dan spontan nyeletuk:
“Pak… itu kan sama kayak yang bikin Om Rohman pindah kontrakan karena duitnya hilang, ya? Yang nangis di warung sebelah?”
Pak Darto terdiam. Kopi di cangkir tiba-tiba terasa pahit. Ingatan tentang tetangganya yang jadi korban investasi bodong seketika muncul: rumah dijual, motor disita, keluarga berantakan.
Namun, pikiran liciknya masih melawan: “Tapi… kalau kali ini beneran, kita bisa kaya. Masa iya sial terus?” gumamnya dalam hati, keringat dingin menetes di pelipis.
Di luar warung, suara klakson bersahutan, kehidupan jalan raya tetap riuh. Di dalam warung, drama kecil tentang ambisi, harapan, dan jebakan dunia digital sedang berlangsung sebuah potret nyata jutaan warga Indonesia di era layanan keuangan serba daring.
Dari warung kopi ini, kita mengintip sisi pelik dunia finansial yang penuh tipu daya. Sementara masyarakat berjuang membedakan antara peluang dan jebakan, regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggung tugas berat: menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus melindungi orang-orang seperti Pak Darto agar tidak terjerat janji manis yang berakhir tragis.
14 Tahun OJK: Dari Krisis ke Konsolidasi
OJK lahir dari mandat UU Nomor 21 Tahun 2011 setelah Indonesia belajar pahit dari krisis keuangan Asia 1997–1998. Saat itu, pengawasan sektor keuangan tersebar di beberapa institusi—Bank Indonesia mengurus bank, Bapepam-LK mengawasi pasar modal dan IKNB. Pemerintah memutuskan perlunya lembaga tunggal yang independen untuk mengawasi seluruh sektor jasa keuangan (SJK).
“Filosofi awalnya adalah pengawasan terintegrasi agar risiko sistemik bisa terdeteksi lebih cepat,” kata Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, kepada wartawan awal Agustus lalu.
Sejak efektif beroperasi penuh pada 2013, OJK memikul tiga fungsi besar: regulasi, pengawasan, dan perlindungan konsumen.
Tugas ini diuji ketika pandemi COVID-19 mengguncang ekonomi pada 2020. OJK meluncurkan kebijakan restrukturisasi kredit untuk menjaga likuiditas perbankan sekaligus melindungi debitur terdampak. Pada puncaknya, program ini menyentuh jutaan debitur dengan nilai restrukturisasi ratusan triliun rupiah. Tanpa langkah ini, risiko kredit macet (NPL) bisa memicu krisis baru.
“Ini bukan hanya tentang menjaga bank, tapi juga melindungi usaha rakyat,” ujar Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025.
Kini, setelah pandemi mereda, tantangan bergeser: ledakan keuangan digital dan maraknya praktik ilegal.
Ancaman Baru: Pinjol Ilegal & Skema Bodong
Transformasi digital membawa kemudahan transaksi, tapi juga melahirkan predator baru. Dari pinjaman online tanpa izin hingga investasi kripto abal-abal, pola penipuan semakin canggih.
Data OJK menunjukkan: per 1 Januari–30 Juni 2025, APPK menerima 20.115 pengaduan dari masyarakat. Sektor fintech mendominasi laporan, terutama terkait penagihan tak manusiawi, bunga mencekik, dan ancaman penyebaran data pribadi.
“Banyak korban bahkan tidak sadar kalau mereka meminjam ke entitas ilegal, bukan ke fintech berizin OJK,” kata Tongam L. Tobing, anggota Satgas PASTI, dalam sebuah diskusi publik.
Kerugian akibat investasi ilegal juga fantastis. OJK mencatat, sepanjang 2018–2024, kerugian masyarakat mencapai Rp139 triliun akibat skema investasi bodong. Sebagian besar menjanjikan imbal hasil bombastis: 300% dalam seminggu, tanpa risiko.
Perlindungan Konsumen: Dari Edukasi ke Tindakan Nyata
Awalnya, OJK mengandalkan edukasi program Sikapi Uangmu gencar disebar melalui media sosial, kampus, hingga pesantren. Namun, literasi saja tidak cukup. Masyarakat butuh saluran aduan dan mekanisme penyelesaian cepat.
Kini, OJK punya APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) yang terintegrasi dengan saluran WhatsApp, email, hingga layanan tatap muka. Selain itu, OJK memperkuat Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) untuk menangani sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Namun, maraknya keuangan ilegal butuh pendekatan ekstra: pembentukan satuan tugas khusus.
Satgas PASTI: Senjata Baru Perangi Keuangan Ilegal
Pada 2024, OJK menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dikenal dengan nama Satgas PASTI.
Satgas ini melibatkan OJK, Polri, Kementerian Kominfo, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, hingga operator telekomunikasi. Fokusnya: pemblokiran cepat, penegakan hukum, dan penelusuran aliran dana.
“Sinergi dan kolaborasi antaranggota Satgas adalah kunci,” tegas Friderica.
Hasilnya? Sejak 2017 hingga September 2024, Satgas menghentikan lebih dari 11.000 entitas ilegal mulai dari pinjol, investasi bodong, sampai gadai gelap.
Salah satu gebrakan terbaru: peluncuran Indonesia Anti Scam Center di 2025, pusat pengaduan terintegrasi yang bisa menerima laporan dari berbagai kanal digital.
Kutipan Lapangan: Cerita Korban & Pakar
“Saya minjam Rp1 juta, ditagih Rp5 juta dalam dua minggu. Kalau enggak bayar, foto saya disebar ke semua kontak. Saya sampai stres, hampir cerai,” kata Ani, korban pinjol ilegal, saat ditemui di LBH Jakarta.
Pakar teknologi finansial Didik G. Sugiharto menilai, meski OJK dan Satgas sudah agresif, tantangan utamanya adalah kecepatan inovasi pelaku ilegal.
“Mereka pakai server luar negeri, iklan berbayar di media sosial, bahkan chatbot untuk meyakinkan korban. Regulasi harus adaptif dan koordinasi internasional makin penting,” katanya.
Tantangan ke Depan: Literasi, Teknologi, dan Penegakan
OJK punya tiga pekerjaan rumah:
Mempercepat edukasi berbasis komunitas. Edukasi literasi keuangan harus menyasar titik rawan: daerah dengan penetrasi digital tinggi tapi literasi rendah.
Memperkuat teknologi pengawasan. AI untuk mendeteksi aplikasi ilegal sebelum viral.
Penegakan lintas-batas. Banyak pelaku pakai entitas luar negeri, butuh kerja sama dengan interpol dan regulator global.
Penutup: Dari Warung Kopi ke Kebijakan Nasional
Pak Darto akhirnya menutup ponselnya. “Nanti dulu deh, Bu. Saya mau tanya dulu ke Satgas PASTI,” katanya sambil terkekeh.
Di balik candanya, cerita ini adalah alarm keras: perlindungan konsumen bukan hanya soal regulasi, tapi soal hadir di gawai warga lebih cepat daripada pesan jebakan.
Empat belas tahun perjalanan OJK menegaskan satu hal: menjaga stabilitas keuangan tidak cukup tanpa menjaga kepercayaan publik. Dan kepercayaan lahir ketika negara hadir, bukan sekadar mengawasi dari jauh, tapi mencegah sebelum rakyat jatuh ke lubang yang sama.
KOTAK DATA
OJK Berdiri: 2011 (UU No.21/2011)
APPK (Jan–Juni 2025): 20.115 pengaduan
Entitas ilegal diblokir (2017–2024): >11.000
Kerugian investasi bodong (2018–2024): Rp139 T
POJK Satgas PASTI: Nomor 14/2024
Indonesia Anti Scam Center: Diluncurkan 2025














