Jaksa Tegaskan Eksepsi Terdakwa TPPU Narkotika Haji Sutar Tak Berdasar

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Upaya hukum terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika yang menjerat pengusaha perikanan asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sutarnedi alias Haji Sutar, dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang lanjutan pada Senin (5/1/2026), dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi atau keberatan yang diajukan para terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Sidang terbuka untuk umum tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar. Selain Haji Sutar, dua terdakwa lain yakni Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk bin Mardin mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Pakjo Palembang.

Dalam persidangan, JPU David Erickson Manalu menegaskan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan tidak beralasan secara hukum dan tidak dapat diterima.

“Surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah dan menjadikannya sebagai dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.

Setelah mendengarkan tanggapan Penuntut Umum, majelis hakim menutup persidangan dan menyatakan perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pengadilan.

Diketahui, Haji Sutar yang dikenal publik dengan julukan Crazy Rich Tulung Selapan didakwa terlibat dalam jaringan pencucian uang hasil kejahatan narkotika lintas provinsi. Ia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp10 miliar, serta perampasan seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Dalam perkara tersebut, jaksa telah menyita berbagai aset bernilai tinggi, di antaranya kendaraan mewah, perhiasan, tanah dan bangunan, serta puluhan dokumen dan rekening bank yang diduga digunakan untuk menyamarkan dan mengalirkan dana hasil kejahatan narkotika.

Baca Juga :   Salah Kaprah Soal HIV/AIDS di OKI, Dinkes Luruskan Informasi dan Ajak Masyarakat Berempati

Sidang lanjutan akan digelar sesuai penetapan majelis hakim. Persidangan pun resmi ditutup.

  • Bagikan