Jabatan Berakhir, Pengaruh Tak Usai: Jejak Kendali Pokir OKU Terkuak di Persidangan

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Fakta persidangan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU mengungkap indikasi bahwa kekuasaan tidak sepenuhnya berhenti ketika jabatan berakhir. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (21/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya komunikasi dan pengaruh yang tetap berjalan meski sejumlah pihak sudah tidak lagi memiliki kewenangan formal.

Sidang yang menjerat empat terdakwa, Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB, menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk mantan Penjabat (PJ) Bupati OKU Iqbal Alisyahbana, Sekretaris DPRD OKU Iwan Setiawan, serta Setiawan selaku Kepala BPKAD OKU.

Jabatan Usai, Komunikasi Masih Jalan

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH, MH, Iqbal Alisyahbana menegaskan dirinya tidak lagi memiliki peran dalam pengesahan anggaran Pokir karena tidak menjabat saat APBD diketok palu. Ia mengaku telah memutus komunikasi dengan jajaran Pemkab OKU setelah masa tugasnya berakhir.

Namun, konstruksi perkara yang dipaparkan JPU KPK menunjukkan gambaran berbeda. Jaksa mengungkap adanya alur komunikasi dan perintah yang tetap berlangsung, termasuk dugaan komunikasi antara Iqbal dengan Teddy Mailwansyah, sosok yang saat itu juga sudah tidak lagi menjabat sebagai PJ.

Komunikasi tersebut, menurut JPU, difasilitasi melalui telepon genggam milik Setiawan. Meski dibantah saksi, jaksa menilai fakta persidangan justru memperlihatkan hubungan koordinatif yang masih aktif.

Momentum Pengesahan APBD Jadi Titik Kritis

JPU KPK menyoroti peristiwa pada tanggal 21, sehari sebelum pengesahan APBD. Pada momentum itu, diduga terjadi perintah dan pertemuan strategis antara sejumlah pihak, termasuk Setiawan dan Parwanto. Rangkaian peristiwa tersebut disebut sebagai titik krusial terbentuknya mekanisme fee Pokir.

Keesokan harinya, seluruh pihak terkait hadir dan APBD disahkan, memperkuat dugaan bahwa keputusan anggaran telah disiapkan sebelumnya melalui skema yang terstruktur.

Baca Juga :   Dari 131 Kegiatan Hanya 37 Dikerjakan, Kerugian Negara 1,6 Miliar — Agus Rizal Ditahan

Majelis hakim pun berulang kali mengingatkan saksi untuk berkata jujur, terutama setelah muncul perubahan keterangan saksi Setiawan usai diingatkan tentang sumpah dan ancaman pidana apabila memberikan keterangan palsu.

Off the Record dan Dugaan Pengendalian Informasi

Dimensi lain yang mengemuka dalam persidangan adalah indikasi pengendalian informasi publik. JPU KPK mengungkap alat bukti digital berupa rekaman percakapan yang memuat istilah off the record dan off track, yang dinilai sebagai upaya membatasi informasi agar tidak sampai ke ruang publik secara utuh.

Menurut jaksa, penggunaan istilah tersebut menguatkan dugaan adanya kepentingan untuk menjaga skema tetap tertutup.

“Jika tidak ada masalah, tidak perlu ada pembatasan informasi,” tegas JPU.

Arah Pengembangan Masih Terbuka

KPK menegaskan, perkara Pokir DPRD OKU masih jauh dari selesai. Sejumlah saksi penting lainnya akan dihadirkan untuk membongkar rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk Nopriansyah, Umi, dan Ferdian Fahruddin.

Pendalaman juga akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang meski tidak lagi menjabat, namun diduga masih memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan strategis.

“Sepanjang fakta persidangan mengarah pada peran pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti. Pengembangan perkara tetap terbuka,” tegas JPU.

  • Bagikan