IRT Penggelapan Mobil di Bekuk Resmob Polres Prabumulih dan Tim Elang Muara Polsek Cambai

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PRABUMULIH – Ibu Rumah Tangga (IRT) CA alias PO tercatat sebagai warga Perumahan Squena Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cambai.

IRT tersebut ditetapkan sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi BG 1018 CI, milik korban A (46) warga Perumnas Kepodang Indah Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.

Menurut Informasi dari pihak Kepolisian, kejadian bermula pada 23 April 2022, saat CA menyewa mobil milik korban melalui perantara seseorang berinisial Am. Mobil tersebut disepakati untuk disewa selama tiga hari dengan biaya Rp350.000 per hari. Namun, setelah masa sewa berakhir, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga saat ini.

Merasa dirugikan hingga Rp.140 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai, dan akhirnya aparat melakukan penyelidikan.

Kapolsek Cambai Iptu Heffi Juliansyah, S.H mengungkapkan Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih bersama Tim Elang Muara Polsek Cambai berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Minggu 9 Maret 2025 malam.

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Kami juga telah menyita barang bukti untuk kepentingan penyelidikan,” jelas Kapolsek, Senin (10/3/2025).

‘Dalam kasus ini tersangka CA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tungkas Iptu Heppi Juliansyah.

Baca Juga :   KPU OKI Buka Pendaftaran Pasangan Cabup OKI Mulai Hari ini
  • Bagikan