Hutan Sosial, Bantu Masyarakat sekaligus Lestarikan Hutan di Sumsel

  • Bagikan

SUMSEL DAILY, PALEMBANG – Perhutanan sosial menjadi salah satu upaya konkret untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga keseimbangan lingkungan. Karena itu, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan terus berupaya untuk mendorong masyarakat agar bisa memaksimalkan pengolahan kawasan hutan melalui perhutanan sosial tersebut.

Diketahui, perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat.

Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel menargetkan hingga 2024 sebanyak 254 ribu hektare diberikan izin perhutanan sosial bagi masyarakat. “Sejauh ini ada 181 izin dikeluarkan dengan luasan lahan 121.000 hektar yang dikelola masyarakat,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Pandji Tjahjanto, belum lama ini.

Ia menyebutkan, ada beberapa kriteria bagi masyarakat yang diberikan izin pengelolaan hutan. Seperti masyarakat lokal yang tinggal di sekitar hutan, baik itu hutan konservasi, hutan lindung hingga hutan produksi yang diberikan izin untuk mengelola kawasan hutan tersebut.

“Bisa dari kelompok tani, koperasi ataupun gabungan kelompok tani. Saat ini jumlahnya sudah mencapai 30.000 kepala keluarga,” kata Pandji. Menurut dia, pengelolaan kawasan hutan melalui izin perhutanan sosial terbukti efektif menekan angka kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

Sejumlah kawasan yang sebelumnya menjadi langganan karhutla, ketika dikelola masyarakat saat ini bisa terjaga dengan baik. “Seperti contoh di kawasan Merang Merdak. Di mana kawasan ini dikelola oleh masyarakat peduli api menjadi lahan yang produksi, sehingga otomatis mereka akan menjaga lahan ini dari Karhutla,” ujar Pandji.

Ia menambahkan, sejauh ini sudah banyak produk lokal yang dihasilkan dari kawasan perhutanan sosial. Mulai dari berbagai jenis buah-buahan hutan seperti duren, pisang dan lainnya hingga produk kehutanan lain seperti madu.

Baca Juga :   Arif Harap ICMI Capai Semua Targetnya

“Produk ini terus dikembangkan dan dibantu pemasarannya. Untuk di kawasan hutan produksi, kami mendorong perusahaan menjalin kemitraan dengan masyarakat dalam pengembangan produknya,” Pandji menerangkan.

Menurut Pandji, usaha yang dilakukan masyarakat di sekitar hutan selalu terkendala hak kepemilikan saat ingin meminta bantuan ke Bank ataupun ke pemerintah. Melalui izin perhutanan sosial, masyarakat bisa mendapat bantuan dari pemerintah maupun sarana permodalan perbankan dengan mudah.

Sementara itu Gubernur Sumsel Herman Deru, Sumsel salah satu wilayah dari dua provinsi yang selalu ada ancaman karhutla, dan kalau hutannya dikelola dengan baik ini akan mengurangi potensi karhutla itu. “Prestasi Sumsel yang sudah diapresiasi presiden, karena hutannya terjaga itu 1 kota 100% energi baru terbarukan, semua menggunakan pembangkit listrik tenaga mikro. Hal ini bisa terus terjaga karena debit air nya terjaga, hutan nya terjaga,” jelasnya.

Ia mengatakan sejauh ini kurang lebih 300 ribu hektar di Sumsel yang perlu dikelola agar menjadi lebih produktif. “Jadi, saya minta itu (hutan sosial) dapat dikelola dengan baik oleh masyarakat sehingga berproduktif,” ujarnya.

Menurut Deru, jika hutan tersebut terpelihara dengan baik maka akan mengurangi potensi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Mengingat, Sumsel merupakan wilayah yang selalu menjadi ancaman Karhutla. “Kita bayangkan berapa tahun belakangan selalu dikecam orang luar sebagai pengekspor asap, hal itu dikarenakan lahan terlantar karena tidak dikelola dengan baik,” pungkasnya.

  • Bagikan