SUMSEDAILY.CO.ID, PALEMBANG — Pola pemidanaan di Kota Palembang mulai bergeser. Untuk pertama kalinya, seorang terpidana tidak menjalani hukuman di balik jeruji, melainkan bekerja membersihkan lingkungan rumah sakit melalui skema plea bargain.
Program ini dijalankan di RSUD Bari Palembang, yang menjadi lokasi awal pelaksanaan hukuman kerja sosial bagi pelaku tindak pidana penggelapan. Terpidana dijatuhi kewajiban bekerja selama dua jam setiap hari, dalam kurun waktu dua bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Ali Akbar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi sistem hukum yang lebih adaptif dan berorientasi pada pemulihan.
“Ini bukan berarti tanpa hukuman. Justru pelaku tetap bertanggung jawab, tetapi dalam bentuk yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, pendekatan ini memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus kehilangan seluruh kehidupan sosialnya akibat penjara. Setelah menjalani kerja sosial harian, terpidana diperbolehkan kembali ke rumah seperti biasa.
Skema plea bargain sendiri hanya berlaku untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, pelaku baru pertama kali, mengakui perbuatannya, serta telah berdamai atau memberi ganti rugi kepada korban.
Di sisi lain, Direktur RSUD Bari Palembang, Dr. Amalia, menyebut pihaknya melihat program ini sebagai peluang kolaborasi antara penegak hukum dan layanan publik.
“Tenaga tambahan di sektor kebersihan tentu membantu operasional kami, sekaligus memberi nilai sosial bagi pelaku,” katanya.
Ia memastikan, pekerjaan yang diberikan berfokus pada kebersihan area luar seperti taman dan halaman, dengan sistem absensi dan pengawasan ketat setiap hari.
Langkah ini menjadikan Palembang sebagai salah satu daerah perintis penerapan plea bargain di Indonesia. Selain menawarkan alternatif pemidanaan, kebijakan ini juga membuka diskusi baru tentang bagaimana hukum bisa berjalan lebih efektif tanpa selalu bergantung pada pemenjaraan.














